Hukum & Kriminal

Mengancam Melalui Medsos, Seorang Pria Diamankan Polres Lumajang

LUMAJANG – tNews.co.id || Berhati-hati saat menggugah status atau komentar di Media Sosial, Seorang pria warga Gedangmas, Kecamatan Randuagung diamankan Polisi.

Pria sehari-hari sebagai sopir truk ditangkap Polisi lantaran telah melakukan pengancaman pembunuhan melalui akun Instagram kepada seseorang warga Desa Besuk, Kecamatan Tempeh

Tersangka berinisial S di tangkap oleh petugas gabungan unit Tpidter dan unit opsnal Satreskrim Polres Lumajang.

“Pelaku kita amankan saat berada dirumahnya di Desa Gedang Mas, Kecamatan Randuagung,” Ujar Ipda Andrias Shinta, Rabu (7/7/2021)

Ia menjelaskan, kejadian berawal pelaku dengan menggunakan akun Instagram @sam_kelap menulis pesan di kolom komentar postingan akun Instagram korban @jumhari.bossgalak, yang berisi ajakan bertarung (carok) dan ancaman akan membunuh pelapor.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Lumajang,” ujar Shinta.

Atas perbuatannya, pelaku pasal 45B UUURI no .19 Tahun 2016 , tentang perubahan UURI no. 11 Tahun 2008 tentang transaksi eletronik.

Pewarta : Handoko.

Related Articles

Back to top button