Dua Tahun Penjara, Vonis Bagi Jaksa Gadungan
tNEws.co.id || SURABAYA – Usai sudah babak akhir sidang perkara Jaksa Gadungan yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.Senin ( 14 Juni 2010).
Melalui Telekonferen terdakwa mendengarkan putusan Hakim Patas SH,MHum Dimana banyak pertimbangan pertimbangan yang diuraikan oleh Hakim Majelis diantaranya pertimbangan yang meringankan terdakwa diantaranya terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang.
Sedangkan pertimbangan terkait hal hal yang memberitakan diantaranya perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan merugikan orang lain serta melakukan rangkaian kata bohong dengan mengunakan nama palsu .
Menyatakan terdakwa Abdussamad Bin H. Ratino secara sah bersalah melakukan tidak pidana dan melanggar pasal 378 KUHP dakwaan Kesatu dengan putusan 2 tahun penjara dan terdakwa tetap di taha
Rupany tuntutan Jaksa Adi tidak seirama dengan vonis Hakim Majelis hakim lebih ringan . Terhadap putusan tersebut .
Terdakwa Abdussamad Bin H. Ratino menerima, Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Adi SH masih pikir pikir terhadap putusan 2 tahun dikarenakan menurut Jaksa Adi kita masih melaporkan vonis tersebut kepada Pimpinan , ujar Adi .
“Diketahui terdakwa pernah bekerja sebagai honorer di kejaksaan negeri Kalimantan lalu dikeluarkan di situlah terdakwa terobsebsi sebagi jaksa. Dan pergi ke Surabaya mencari mangsa yang dijanjikan bisa menjadi PNS di kejaksaan.
Dengan senilai uang Kurang lebih Rp 1 M menipu korbanya. Dalam aksinya terdakwa selalu berpindah pindah dari hotel ke hotel yaitu hotel garden tulip, Hotel Harris terakhir terdakwa tertangkap di hotel Center Point.
” Dari perpindahan hotel terdakwa menyisahkan tunggakan sisa pembayaran sewa kamar selama dua bulan Rp 27 juta di hotel Harris di Jalan Bundaran satelit Surabaya , dan terdakwa tidak mau membayar.
Akhirnya pihak manajemen hotel Yeni Krisnawati selaku Head Marketing Communication (Marcom) Hotel Harris melaporkan kepolsek Suko manunggal dan ditindak lanjuti oleh kejaksaan negeri Surabaya .
Akibat perbuatannya terdakwa di jerat pasal 378 Kuhp yang berbunyi Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
( tNews.co.id – Red).