Hukum & Kriminal

Pelaku Lembah Hitam Asal Wonokusumo Diringkus Reskrim Polsek Asem Rowo

SURABAYA – tNews.co.id || Moch Hayyin (37) berurusan dengan polisi. Hayyin warga Wonokusumo Kidul No. 29 Rt, 02/ Rw 06 Kel. Wonokusumo Surabaya saat digeledah petugas saat asyik bertransaksi sabu di Jalan Wonokusumo Gang 6 Surabaya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu dengan berat 2,33 (dua koma tiga gram serta bungkusnya. Serta uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp.1.650.000. (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Kasus transaksi sabu ini terungkap saat petugas Polsek Asem Rowo mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa, di Jalan Wonokusumo Gang 6 Surabaya sering dibuat transaksi narkoba.

Sewaktu dilakukan penyelidikan kasus tersebut mengarah ke Hayyin. Setelah diintai cukup lama, akhirnya tersangka berhasil dibekuk beserta barang bukti diantaranya uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp.1.650.000. (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah),”

Foto / Barang Bukti

“Saat kami periksa dan digeledah memang ada sabu dengan berat 2,33 (dua koma tiga gram serta bungkusnya. Dari pengakuan tersangka barang tersebut didapat dari Arman, Yusuf dan Aziz (DPO)
yang saat ini menjadi DPO,” ujar Kapolsek Asem Rowo Kompol Hary Kurniawan, Kamis (3/6/2021).

Masih menurut Hery, tersangka juga mengakui barang sabu tersebut dibeli dari rekannya yang bernama Arman, Yusuf dan Aziz (DPO) di Jalan Raya Wonokusumo Gang 6 Surabaya.

“Tersangka Hayyin sudah kami amankan usai menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku Hayyin menyatakan dirinya sudah menjadi pelanggan tetap tiga rekannya yang saat ini menjadi DPO petugas.

“Saya cuma diajak dan suplai narkoba jenis sabu berasal dari tiga temanya dan akibat perbuatan tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” pungkasnya.

( tNews.co.id – Hand).

Related Articles

Back to top button