Hukum & Kriminal

5 Pelaku Pencurian Di PT. PSW II Diungkap Satreskrim Bersama Polsek Klakah

LUMAJANG – tNews.co.id – Jajaran Satreskrim Polres Lumajang dan Polsek Klakah dibawah komando Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K. M.Si berhasil mengungkap kasus pencurian 140 buah Decroll yang terjadi di PT. Purim Sejahtera Wood II di Desa Kudus Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang pada 19 April 2021 kemarin.

Lima terduga pelaku diamankan, empat diantaranya merupakan karyawan PSW, satu penadah bukan karyawan, sementara satu lagi masih dalam pengejaran, juga merupakan karyawan PSW.

Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan ke lima terduga pelaku yang sudah diamankan pihaknya, sudah berstatus tersangka. Terbagi dua kategori diantaranya pelaku berikut penadah hasil curian.

Mereka diantaranya ‘M’ nama inisial (50) warga Desa Kudus, ‘AF’ nama inisial (20) warga Desa Ranuwurung, ‘H’ nama inisial (30) warga Desa Ledok Tempuro, ‘A’ nama inisial (32) warga Desa Seruni dan ‘S’ nama inisial warga Desa Ledok.

“Semua pelaku merupakan karyawan, termasuk inisial ‘K als A’ yang saat ini masih buron, kecuali ‘S’. Dia kami definisi sebagai penadah hasil curian,” terang Shinta.

Lebih jauh Paursubbag Humas menambahkan, ke lima orang tersebut diamankan semalam, Sabtu (24/4/2021) sekira jam jam 18:00 wib, tanpa perlawanan. Berikut pula berhasil menyita barang bukti berupa 140 buah Decroll beserta kendaraan pick up sebagai sarana angkut.

“Atas perbuatannya para pelaku PT PSW II mengalami kerugian sebesar Rp. 42.000.000,-. Kelima pelaku dijerat pasal 363 KUHP, sementara satu orang belum tertangkap, dan saat ini terus kami lakukan pengejaran,” pungkas Ipda Shinta.

( tNews.co.id – Hand).

Related Articles

Back to top button