Halo Polisi

Himbau Tak Mudik Untuk Lebaran Polisi Sekat 12 Titik Perbatasan Kota Surabaya

SURABAYA – tNews.co.id – Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akan melakukan penyekatan di 12 titik perbatasan kota Surabaya selama larangan mudik lebaran pada tanggal 06-17 Mei 2021 mendatang.

penyekatan itu dilakukan di pintu masuk dan keluar Kota Surabaya, rencana penyekatan di 12 lokasi tersebut diantaranya, yaitu Jalan Merr, Jalan Ir Soekarno, Bundaran Waru, Jembatan Suramadu, Benowo dan Karangpilang yang berbatasan dengan Gresik.

selain itu petugas juga melakukan penyekan didepan Pondok Candra Sidoarjo perbatasan Rungkut, Jalan Siwalankerto menuju Korem, Jalan menuju Masjid Al-Akbar, Sepanjang Sidoarjo menuju Jambangan Surabaya, Tambak Oso Wilangon Benowo menuju Gresik dan Lakarsantri menuju Driyorejo Gresik.

“Bila mana pada titik-titik yang ditentukan ada yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan, maka pengguna jalan akan diputarbalikkan.”kata Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya, Kompol M. Akhyar. Rabu (21/04/2021)

Lanjut, Kompol M Akhyar menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan melakukan mudik atau pulang kampung sebelum dan sesudah tanggal 06-17 Mei 2021, bahkan pihak kepolisian akan membantu kelancaran arus lalu lintas bagi pemudik.

“Dipersilahkan untuk pulang kampung dan Polisi akan membantu kelancaran pemudik sebelum tanggal 6 Mei 2021 itu, diharapkan tetap menjalankan protokol kesehatan dan sampai tujuan dengan selamat serta bertemu dengan keluarga,” imbuhnya.

Seluruh aktivitas transfortasi baik udara, darat dan laut selama larangan mudik diberlakukan akan dihentikan untuk sementara.

“Boleh masyarakat mudik ditanggal 06-17 Mei 2021 asalkan ada alasan pembenar yang disertai surat keterangan dari lurah yang menyatakan mungkin ada keluarganya yang meninggal atau sakit parah. Dan bagi TNI-Polri, PNS juga diperbolehkan asalkan ada izin dari kepala kesatuannya dimana ia bertugas,” pungkasnya.

( tNews.co.id // @pen).

Related Articles

Back to top button