SURABAYA || tNews.co.id – Seorang pria bernama Candra Setiawan (25) tahun terpaksa harus mendekam lama dalam penjara setelah ditangkap oleh Tim 2 Unit I Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. pada Selasa laku, 23 Maret 2021, kurang lebih pukul 11.00 WIB.
Pria asal Desa Ngentak Sukosari Jogoroto Kabupaten jombang ditangkap polisi lantaran dirinya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.
Sebelumnya petugas terlebih dahulu berhasil menangkap seorang bandar bernama Abdul Rahman, asal Sampang Madura. Setelah dikembangkan akhirnya anggota menangkap Candra sebagai penggunanya di Jalan Semut Baru Surabaya.
“Tersangka Candra selain pemakai. Ia juga diketahui sebagai penjual narkotika jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan,” sebut Iptu I Made Sutanya, Kanit Idik I reskoba Polrestabes Surabaya, Minggu (4/4/2021).
Dibekuknya pengedar ini, setelah anggota membekuk pelaku lainnya. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan didapat nama tersangka yaitu. Candra,
“Begitu diselidiki, ternyata pelaku terbukti menjual sabu dalam paket hemat,” ujarnya.
Lanjut, I Made. Menjelaskan Pengungkapan kasus ini sendiri tak lepas dari campur tangan masyarakat yang memberikan laporan informasi ke Polisi. Sekecil apapun laporan tersebut sangat berarti dan langsung ditindaklanjuti.
“Kita akan terus kembangkan guna mencari pelaku lain yang juga terlibat,” imbuhnya.
Dari pelaku Candra, petugas mengamankan 2 poket sabu masing-masing seberat 0,20 gram beserta bungkusnya dan 2,61 gram beserta bungkusnya, skrop, timbangan elektrik dan sebuah Henhphone.
“Atas tersangka, Candra kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ia juga akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” tutupnya.
( tNews.co.id // @ pen).







