Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Asal Simorejosari Surabaya Diringkus Polisi 

SURABAYA || tNews.co.id – Yudi Kurniawan (25) th dan temanya M. Muckhlisin (22) th warga asal Simorejo sari B Gg. 16 Surabaya,  terpaksa kini harus berurusan dengan Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Dua pria ini ditangkap polisi di sebuah rumah di gang 7, Simorejo sari B surabaya. meraka diketahui telah melakukan peredaran barang terlarang jenis sabu – sabu.

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian melalui Katim Sus Iptu Yudhy Saeful Mamma mengatakan, dalam penangkapan dua tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya. kedua pelaku ini merupakan tersangka yang selama ini menjadi incaran petugas.

Tersangka berhasil diringkus setelah anggota mendapatkan informasi dari warga dan masyarakat yang mengetahui aktifitas mereka yang selama ini melawan hukum.

“Setelah Infonya A.1 bahwa keduanya diduga menjual sabu dan ektasi. Lalu tempat lokasi kejadian tersebut langsung dilakukan penggeledahan dan  anggota dapat menemukan barang bukti yang lumayan banyak,” sebut Iptu Yudhy Saeful Mamma, Senin (05/04/2021).

Dari penangkapan tersangka ini. Petugas mengamakan barang bukti, 1 bungkus plastik yang berisi 20 butir pil ekstasi warna ungu bentuk logo Barcelona, 5 poket plastik sabu dengan berat 0,30 gram, 0,30 gram, 0,31 gram, 0,32 gram 0,82 gram, 3 bendel plastik klip, ATM dan 3 HP.

“Selain itu kita juga temukan kardus pembungkus paketan, serta alat press dan timbangan elektrik,” imbuhnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke mako Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas kedua tersangka kini sudah dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan dan meraka juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancamannya kurungan di atas 15 tahun.”tutupnya.

( tNews.co.id // @ pen).

Related Articles

Back to top button