
SURABAYA, Jawa Timur // tNews.co.id – Anggota bersama Kanit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial GL, warga Kapas Madya, pada 15 September 2026 lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah korban sebelumnya melaporkan kehilangan sepeda motor pada Sabtu, 5 September 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan GL di sebuah tempat yang tidak jauh dari kediamannya, yakni di sebuah giras di kawasan Kapas Madya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tempat tersebut diduga merupakan tempat usaha yang berkaitan dengan kekasih GL. Dalam proses penyelidikan, polisi juga masih mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Seorang pria berinisial ST disebut-sebut sebagai rekan GL dan hingga kini masih dalam pencarian. Polisi juga memanggil seorang saksi bernama Feri untuk dimintai keterangan. Rumah Feri disebut kerap menjadi tempat berkumpul GL dan ST.
Keluarga korban berharap GL dapat menunjukkan keberadaan sepeda motor yang diduga telah diambil sehingga kendaraan tersebut dapat segera ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Keluarga juga berharap polisi terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri dugaan aliran atau lokasi penjualan sepeda motor hasil pencurian apabila kendaraan tersebut memang telah dijual.
Penangkapan GL turut mendapat respons dari warga Kapas Madya. Sejumlah warga mengaku merasa lebih tenang setelah adanya penangkapan tersebut, terlebih karena sebelumnya muncul dugaan aksi pencurian yang meresahkan lingkungan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, berinisial DDS, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Wess mendingan, Mas. Kampung bisa aman. Paling tidak tiga tahun, syukur-syukur diberi tambahan hukuman oleh polisi karena sering mencuri. Kalau bisa jangan diberi potongan. Warga Kapas Madya sangat berterima kasih kepada polisi yang berani mengambil langkah tegas,” ujar DDS.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media pada 25 September 2026, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Amirudin membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan.
“Pelaku memang sudah diamankan dan telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya untuk proses pengembangan selanjutnya,” ujar Amirudin.
Kasus tersebut masih dalam proses pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Ketentuan hukum
Dalam perkara pencurian kendaraan bermotor, penerapan pasal bergantung pada fakta dan unsur tindak pidana yang ditemukan penyidik. Jika terdapat unsur pemberatan, seperti penggunaan kunci palsu, perusakan atau pembongkaran, maupun dilakukan secara bersama-sama, ketentuan pidana yang diterapkan dapat berbeda dari pencurian biasa.
Diketahui, Proses hukum terhadap perkara ini masih berjalan, penerapan pasal dan ancaman pidananya akan bergantung pada hasil penyidikan serta konstruksi perkara yang ditetapkan aparat penegak hukum,” Ungkapnya.
( Hadi ).