Matnadin Pelaku Pembunuhan Diganjar Hukuman 16 Tahun Penjara
SURABAYA || tNews.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan terdakwa Matnadin bin Rasmidin dalam sidang perkara pembunuhan.
Dalam persidangan yang beragendakan Pembacaan tuntutan diantaranya, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan / Menyatakan Terdakwa Matnadin Bin Rasmidin bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan berencana” sebagaimana diatur didalam Pasal 340 KUHP. Terdakwa Matnadin Bin Rasmidin selama 16 tahun penjara.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong baju lengan panjang motif garis-garis warna biru, 1 (satu) potong celana jeans warna hitam, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit beserta sarungnya, 1 (satu) potong baju lengan pendek motf garis-garis wama biru putih, 1 (satu) potong celana jeans warna biru, 1 (satu) buah sabuk warna hitam ,dirampas untuk dimusnakan.
Menetapkan kepada Terdakwa agar dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah), ” Ujar Jaksa Parlin Manullang.
Perkara ini bergulir lantaran
Akibat cemburu buta Dengan menghabisi korban selaku tetangga sendiri yang di duga selingkuh dengan istrinya.
Peristiwa ini berawal saat terdakwa memendam dendan pada tahun 2017 silam, Tersangka sudah beberapa kali menegur korban, tapi korban tetap mendekati istrinya.”dan memergoki istrinya bertemu dengan Suhandi beberapa kali.
Bahkan Nadin pernah mendapati sang istri di dalam rumah bersama korban saat dia sedang bekerja,“ Masak benar mereka berduaan di rumah saat suami tidak di rumah,” kejadian ini pun anak korban menyaksikan pembunuhan itu.”Kata anaknya, saat itu korban sedang naik motor, dan langsung dibacok dari belakang.
” Bacokan pertama mengenai tangan korban, dan korban sempat mencoba lari. Tapi, pelaku mengejar dan membacok wajah dan dada sebelah kanan korban. “Mereka memang sering cekcok dan berkelahi sejak dulu. Tapi dipisah warga sekitar.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dari Terdakwa yaitu Drs Viktor Asian Sinaga SH dan R Arif Budi Prasetijo Sh dari LBH Taruna Mendampingi terdakwa Di persidangan.
Menurutnya terdakwa sudah mengakui, sedangkan hakim mempunyai penilaian sendiri lantaran terdakwa tidak berbelit Belit. Sidang yang akan datang kita buatkan pledoinya. ” Ujar Viktor pada wartawan.
Perlu diketahui, Terdakwa di Dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP. diantaranya dalam Pasal 340 KUHP menjelaskan tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Sedangkan Pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun.
( tNews.co.id // HN).