Hukum & Kriminal

Ditagih Hutang, Pria Paruh Baya Ini Bacok Tetangganya Sendiri

SURABAYA || tNews.co.id – Terlibat kasus pembacokan seorang pria paru baya asal warga Simogunung Kramat Timur 9 Surabaya. ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya.

Pria bernama Budiono (58) th ini ditangkap polisi setelah dilaporkan atas pembacokan terhadap korban. MA (41) th, korban yang dubacok Pelaku adalah tetangganya sendiri.

Pembacokan sendiri berawal saat korban datang ke Makam Putat Gede, Jalan Jarak Surabaya dengan tujuan akan menagih hutang ke pelaku, tiba-tiba pelaku marah.

Bukan hanya marah-marah, saat pulang ke rumahnya, Pelaku juga mengambil celurit, seketika itu pelaku langsung membacok korban dan mengenai tangan sebelah kiri.

Akibat bacokan celurit tersebut, korban mengalami luka sobek sobek dibagian tangan karena sabetan senjata tajam.

“Karena menjadi penganiayaan, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sawahan,” sebut Iptu Risty Tanto, Senin (22/3/2021).

Berbekal laporan korban, selanjutnya opsnal Polsek Sawahan langsung turun kelokasi guna mencari pelaku penganiayaan dengan sejata tajam itu.

“Pada, Sabtu (20/3/2021), sekitar jam 09.45 WIB, pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti yaitu. sebuah celurit.” Imbuhnya

Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa dan diamakan di Mako Polsek Sawahan guna dilakukan penyidikan lebuh lanjut.

“pria paruh baya ini. kini harus mendekam dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Ia juga akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap korban.” Pungkasnya.

( tNews.co.id // @Pen). 

Related Articles

Back to top button