Halo Polisi

Gelar Konferensi Pers, Satreskrim Polres Tuban Kembalikan Motor Curian Kepada Pemiliknya

TUBAN | tNews.co.id  – NS, (32) dan S, (28) dua pelaku pencurian sepeda motor warga kecamatan Palang kabupaten Tuban harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polres Tuban

Kedua pelaku pernah di penjara karena kasus penganiayaan, NS di vonis 5 tahun karena menyebabkan korban meninggal dunia, sedangkan S mendapatkan Vonis 5 bulan.

Sebelum tertangkap Kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra 125 warna merah kombinasi putih dengan nopol plat S 2438 HZ milik Umarto (44) warga dusun Krajan desa Leran kulon Kecamatan Palang Pada hari kamis tanggal 25 Pebruari 2021 sekira pukul 05.00 Wib.

 

Berdasarkan laporan Polisi Nomor LAPORAN POLISI NOMOR : LP-B/48/II/RES.1.8./200/RESKRIM/S.P.K.T POLRES TUBAN, tanggal 25 Februari 2021 dan pengembangan dilapangan, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah kecamatan Singgahan ada orang yang akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan motor milik korban yang telah hilang tersebut diatas.

Kedua pelaku ditangkap di area SPBU Podang desa Laju lor Kecamatan Singgahan-Tuban pada 25 Februari 2021 lalu sekitar pukul 11.30 Wib saat hendak menjual motor Honda Supra 125 hasil curiannya

Dari hasil pengembangan Polisi berhasil mengamankan 8 unit Sepeda Motor dari tangan tersangka.

Modus tersangka dalam menjalankan aksinya mencari sasaran sepeda motor yang sedang diparkir teras maupun halaman rumah korbannya dengan berpura-pura mencari burung, hal itu diungkapkan Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., saat pimpin Konferensi Pers yang di gelar hari ini, Senin (15/03/2021)

“Jadi kedua Pelaku ini saat melakukan aksinya dengan berpura-pura mencari burung, setelah dirasa aman mereka langsung mengambil motor incarannya” Ungkap Ruruh.

“Usai mendapatkan motor curiannya, pelaku langsung membawa ke Rembang untuk dijual ke Penadah dengan harga 1,5 hingga 2 juta, Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari” Imbuh Ruruh.

Kepada awak media tersangka NS mengaku mendapat ketrampilannya saat berada di lapas Tuban dari sesama Narapidana

“Dapat Ilmu dari teman pak Waktu saya didalam Lapas, Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari” Ucapnya.

Dalam konferensi pers tersebut Polres Tuban juga menghadirkan 3 korban pencurian sepeda motor yang selanjutnya menerima kembali motornya yang ditemukan.

Hilal (48) guru Mts almustofawiyah Palang salah satu yang menjadi korban pencurian sepeda motor mengaku sangat senang
“Saya ucapkan terimakasih kepada jajaran polres Tuban yang, ini motor satu-satunya Pak, semoga menjadi amal yang Soleh bagi bapak-bapak” ucapnya

Jumali (55), Pemilik motor Megapro salah satu korban pencurian mengaku sangat senang
“Sampun rubahan sedanten pak, Matursuwun Sanget Pak, semoga Bapak-bapak Polres Tuban diparingi sehat walafiat (Sudah dirubah semua pak, Terimakasih banyak semoga Bapak-bapak Anggota Polres Tuban di berikan Sehat Walafiat” Ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kedua pelaku dijerat dengan persangkaan pasal 363 ayat 1 huruf ke 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

( tNews.co.id | Handoko). 

Related Articles

Back to top button