Halo PolisiHukum & Kriminal

Pecandu Berat Sabu Asal Bulak Banteng Wetan Surabaya di Bui

SURABAYA | tNews.co.id –  Abdullah Nasir (42) th warga Jalan Bulak Banteng Wetan II No. 23 Surabaya harus mendekam dalam penjara setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria botak ditengahnya ini ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu sabu di dalam rumahnya. Pada Senin tanggal 02 Maret 2021 sekira jam 23.00 WIB.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Okasaputra Melalui Kanit Reskrim AKP Endrik Subandrio Mengatakan dalam penangkapan Nasir berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di jalan Bulak Banteng Wetan II No. 23 Surabaya kerap dijadikan ajang pesta sabu.

“Begitu di indak lanjuti oleh petugas. Ternyata benar bahwa ditempat itu ada seorang pria yang sedang asik menghisab sabu sabu di dalam kamar rumahnya. “Terang Endrik, Senin (08/03/2021)

Selain menangkap tersangka petugas juga melakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan barang bukti 3 (tiga) poket sabu siap pakai dan alat hisap (Bong)

“Sedangkan Sabu yang ditentukan didalam rumahnya, tersangka mengkuinya bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan digunakan sendri.” Ujarnya.

Lanjut, Endrik menjelaskan tersangkan ini merupakan pecandu berat yang kerap menggunakan barang haram jenis sabu sabu.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 3 poket sabu yang masih terbungkus plastik klip kecil dengan berat 0,6 gram berikut alat hisap Bong diamakan dan di bawa ke Polsek Pabean Cantikan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Imbuhnya.

Tersangka Nasir kini harus merasakan pengapnya ruang tahanan Mako Polsek Pabean Cantikan guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

“Nasir akan kami jerat dengan Pasal 112 (1) Yo 127 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya hukuman paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @Pen

Related Articles

Back to top button