Pengadilan

Kejaksaaan Tinggi Amankan 4 Tersangka Skenario Kredit Macet

SURABAYA, tNews.co.id – Penyidikan dalam perkara korupsi bank Jatim Cabang Kepanjen  pada tanggal  01 Maret 2021 tim penyidik pada bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap 4 Tersangka.

Perlu diketahui,  4 (empat) orang tersangka dengan identitas sebagai berikut,  Tersangka  Mochammad Ridho Yunianto  (ex kepala bank jatim cab kepanjen), tersangka Edhowin Farisca Riawan ,ST(penyelia kredit bank jatim cabang kepanjen),Tersangka Dwi Budianto (wiraswasta),  Tersangka Andi Pramono (wiraswasta).

“Dengan mempertimbangkan alasan subyektif dan obyektif penyidik berpendapat untuk perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka yang bertempat di rutan cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Adapun kasus  perkara yang menjerat para tersangka sebagai berikut :

Bahwa Bank Jatim Cabang Kepanjen pada kurun waktu antara tahun 2017 s/d September 2019 telah merealisasikan kredit terhadap 10 (sepuluh) kelompok Debitur dengan masing-masing kelompok terdiri dari 3 s/d 24 Debitur Anggota dan dalam proses pengajuan kredit tersebut pihak Pimpinan Bank Jatim yakni tersangka  Mochamad Riidho Yunianto SE  dan Tim Bagian Kredit tersangka  Edhowin Farisca Riawan ST  bekerjasama dengan para Debitur penanggung jawab diantaranya debitur atas nama tersangka Dwi Budianto   dan tersangka Andi Pramono  untuk memproses, merealisasikan pengajuan kredit mereka masing-masing debitur yang tidak memenuhi ketentuan.

Adapun modus para tersangka dengan meminjam nama-nama orang lain yang tidak memenuhi syarat untuk menerima kredit, sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh Debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, sehingga Bank Jatim Cabang Kepanjen merealisasikan kredit dari para Debitur tersebut dan oleh karena nama-nama Debitur yang dipinjam namanya tersebut tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit sebagaimana yang diajuka.

Hal ini berakibat tidak terbayarnya angsuran kredit, sehingga kredit tersebut mengalami macet dan oleh Bank Jatim ditetapkan sebagai kredit Macet yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daarah yakni PT. Bank Jatim, berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020 perihal Revisi dan tambahan Informasi terkait Kerugian Bank Jatim atas Permasalahan Kredit di Kantor Bank Jatim Cabang Kepanjen sejumlah Rp. 100.018.133.170,- (seratus milyar delapan belas juta seratus tiga puluh tiga seratus tujuh puluh rupiah) bahwa untuk penghitungan keuangan negara secara pasti masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP yang progresnya telah mencapai  + 80%. ( Ruli).

Related Articles

Back to top button