Hukum & Kriminal

Sembunyi Di Dalam Rumah Istrinya Pengedar Narkoba Di Ciduk Satresnarkoba Polres Lumajang

LUMAJANG, tNews.co. id – Satresnarkoba Polres Lumajang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Ernowo berhasil amankan pelaku penyalahgunaan narkotika lelaki MT, (42) dan atas pengakuannya kalau barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaannya berat Shabu sebanyak 3,9 Gram. Pada ( 25 Februari 2021).

Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang, berhasil menangkap satu orang diduga pengedar narkoba dan berhasil amankan satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu total dengan berat kotor 3,9 Gram .

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Kasatresnarkoba AkP Ernowo mengatakan, kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lumajang.

“Awal pengungkapan dilakukan personel Resnarkoba Polres Lumajang , setelah dapat informasi dari Masyarakat Bahwa Sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu di wilayah Dsn. Duren Desa Dawuhan Lor Kec. Sukodono Kab. Lumajang. tempatnya di rumah tersangka MT (42), mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo SH memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lumajang untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut” terang Ernowo.

AKP Ernowo menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan Pada hari Kamis ( 25 Februari 2021) sekitar Pukul : 12.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Lumajang melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama dengan yang diinformasikan oleh masyarakat di jalan Dsn. Duren Desa Dawuhan Lor Kec. Sukodono Kab. Lumajang di salah satu rumah.

“Personel Sat Resnarkoba Polres Lumajang langsung melakukan penangkapan dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku bernama MT kemudian dilakukan pengeledahan temukan 3,9 Gram
diduga narkotika jenis Shabu kemudian di lakukan interogasi iapun mengakui bahwa diduga Narkotika Jenis Shabu Dengan berat Kotor 3,9 Gram tersebut ia akui milik nya, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Lumajang guna proses lebih lanjut.” Pungkas AKP Ernowo. Jum’at ( 25/2/2021).

Adapun Barang bukti yang diamankan diantaranya Sebuah kotak sarung bertuliskan ‘CENDANA’ yang berisi 3 (tiga) bendel plastik klip ukuran sedang, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah selang plastik sambungan berbentuk ‘L’ yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 2 (dua) buah sendok / sekrop Shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik bening, 1 (satu) buah sendok / sekrop Shabu yg terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang berisi Shabu dg berat kotor, sbb, 1,20 Gram, 1,18 Gram dan 1,06 Gram, 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang bekas tempat Shabu, yang didalamnya masih terdapat sisa Shabu 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan ‘CAMRY, Sebuah dompet warna hitam berisi 6 (enam) buah plastik klip ukuran sedang bekas tempat Shabu, 1 (satu) buah sendok / sekrop Shabu yg terbuat dari potongan sedotan plastik warna hijau, Seperangkat alat hisap shabu (Bonk) yang terbuat dari botol bening yang terangkai dengan sedotan plastik dan pivet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pembakaran Shabu 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah kompor alat hisap Shabu yang terbuat dari botol kaca kecil bertuliskan ‘KANDISTATIN’, 4 (empat) buah pivet kaca, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisi Shabu dengan berat kotor 0,46 Gram dengan Total keseluruhan berat Shabu sebanyak 3,9 Gram.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Dengan kejadian tersebut, Kapolres Lumajang menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing- masing, yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

Baca : https://tnews.co.id/2021/02/26/kurir-narkoba-jaringan-lapas-dilumpuhkan-unit-ii-satuan-reserse-narkoba-polrestabes-surabaya/

Untuk menghindari pengaruh narkoba, bisa mengisi dengan kegiatan-kegiatan positif di lingkungan masing-masing yang bermanfaat,” Ujarnya.

“ Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Lumajang, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Lumajang akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” Tutup Kapolres Lumajang.

Akibat Perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Handoko).

Related Articles

Back to top button