Uncategorized

Sarang Sabu Sidorame Surabaya Digrebek, Polisi Amankan Dua Tersangka

Surabaya, tNews.co. id – M. Nasir dan Busiri asal warga Madura, Jawa Timur ini terpaksa harus mendekam dalam tahan Mako Polsek Asemrowo. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,

keduanya ditangkap lantaran terlibat dalam kasus penjualan atau peredaran barang terlarang Narkotika jenis sabu sabu di jalan Sidorame Surabaya

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan. Mengatakan penangkapan tersangka ini atas kerja keras anggota yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim iptu Rizkika Atmadha pengintaian ditempat yang sebelumnya diinformasikan.

Dalam komndonya, Riskika ini menyuruh Anggotanya untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika hingga petugas berhasil mengamakan dua tersangka.

“Selain menangkap tersangka polisi juga berhasil mengamakankan puluhan gram sabu siap pakai dan mereka juga menyediakan tempat atau bilik sabu.” Kata Harry Kurniawan, Rabu (24/2/2021).

Dalam sehari omset warung mereka capai 50 jura rupiah dan terletak di dipinggir sungai, keduanya melakukan praktek ini sejak 6 bulan yang lalu dan untuk mencapai lokasi sangat sulit dan melalui jalan tikus.

“Menurut informasi, barang yang dijual berasal dari Madura. Keduanya diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Asemrowo mendapatkan informasi bahwa dipinggir sungai Jalan Sidorame belakang 4, ada sekelompok orang yang sering melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu. “Ujarnya.

Lanjut Hari, Bukan hanya menjual, mereka juga menyediakan tempat untuk menghisap sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan under cover anggota yang menyamar sebagai pembeli.

“Begitu terbukti, kemudian dilakukan penangkapan terhadap 2 laki-laki yang mengaku bernama MN dan BSR yang saat itu sedang menjualkan sabu,” imbuhnya

Pada saat dilakukan penggeledahan didalam tas yang dibawa oleh MN ditemukan barang bukti 198 poket sabu dengan berat total 77.34 gram dan Uang tunai sebesar 13.730.000.

Ditemukan pula barang bukti lain yaitu 30 alat hisap sabu yanh disimpan dalam satu buah koper, 54 pipet kaca, 50 buah korek api, dan 18 sedotan warna putih.

“Selanjutnya dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Asemrowo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya, @pen

Related Articles

Back to top button