Ancaman 6 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Solar Subsidi 17 Ribu Liter, Jaksa Hanya Tuntut 1,5 Tahun 

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Agu 2026 15:05 18 Admin

GRESIK, Jawa Timur // tNews.co.id  – Sidang perkara dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Gresik Utara memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dengan hukuman yang jauh di bawah ancaman pidana maksimal yang diatur dalam undang-undang.

Terdakwa Zaenal Arifin (46), warga Kecamatan Wonocolo, Surabaya, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Roni Zakarias (43), warga Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan.

Padahal, keduanya didakwa melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp.60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Dalam persidangan, JPU Pito Riezki Dewantara menyampaikan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa akan diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

“Tuntutan tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa,” ujar Pito di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan surat dakwaan, praktik dugaan penimbunan solar bersubsidi itu berlangsung sejak Desember 2025. BBM subsidi dibeli dari sejumlah SPBU di kawasan Gresik Utara dengan harga sekitar Rp6.800 per liter.

Solar tersebut kemudian dikumpulkan di dua gudang yang berlokasi di Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, dan Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Total BBM yang berhasil dihimpun diperkirakan mencapai sekitar 17 ribu liter.

Jaksa menyebut, solar subsidi itu rencananya akan dijual kembali kepada dua orang berinisial R dan N yang hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga sekitar Rp8.350 per liter.

Menurut jaksa, praktik tersebut diduga dilakukan untuk meraup keuntungan dari selisih harga BBM subsidi. Dampaknya, distribusi solar bersubsidi di wilayah Gresik Utara disebut sempat terganggu hingga memengaruhi aktivitas para nelayan yang bergantung pada pasokan solar untuk melaut.

“Kelangkaan solar bersubsidi sempat terjadi dan menyulitkan aktivitas para nelayan,” ungkap Pito saat membacakan tuntutannya.

Menariknya, Zaenal Arifin diketahui bukan kali pertama berhadapan dengan perkara serupa. Dalam persidangan terungkap, ia merupakan residivis kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan baru menyelesaikan masa hukumannya pada akhir 2025 sebelum kembali terseret perkara yang kini sedang disidangkan.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Fifiyanti menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

“Harap dipersiapkan pembelaan untuk sidang berikutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.

( Pak Dhe ).

LAINNYA
error: Content is protected !!