Arisan Bermasalah Berujung Laporan ke Polres Sampang, Kuasa Hukum Minta Pelaku Segera Ditangkap
Publisher: Redaksi tNews.co.id


Sampang, Madura II tNews.co.id – Seorang perempuan muda asal Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, bernama Sella (22) melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan bermodus arisan yang dikelola oleh seorang wanita bernama Nur Imamah. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp 250 juta.
Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polres Sampang pada 20 Februari 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor STTP/15/II/RES.1.11/2026/Satreskrim, dengan terlapor Nur Imamah (39), yang diketahui beralamat di Jalan KH Huzer RT 001/RW 001, Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Ironisnya, selain menjadi pelapor, Sella juga turut dilaporkan oleh sejumlah anggotanya sendiri karena sebagian dana yang disetorkan kepada Nur Imamah berasal dari para member arisan yang dia kelola.
Merasa berada dalam posisi sulit, Sella akhirnya meminta pendampingan hukum kepada Kantor D’Firmansyah & Rekan yang beralamat di Jalan Jagalan 1 Nomor 16, Surabaya. Ia datang langsung ke kantor hukum tersebut pada Minggu (15/3/2026) untuk berkonsultasi terkait kasus yang menimpanya.
Sella diterima langsung oleh Dodik Firmansyah selaku Direktur Kantor D’Firmansyah & Rekan. Dalam pertemuan itu, ia menjelaskan secara rinci kronologi dugaan penipuan yang dialaminya.
Menurut pengakuannya, awal perkenalan dengan Nur Imamah terjadi pada September 2025 melalui seorang temannya bernama Uus, warga Kabupaten Bangkalan. Uus diketahui merupakan keponakan dari Nur Imamah.
Setelah saling mengenal, Nur Imamah kemudian menawarkan program arisan melalui pesan WhatsApp kepada Sella. Skema arisan tersebut berupa sistem jual beli, di mana arisan senilai Rp 10 juta dapat dibeli dengan harga sekitar Rp 6 juta dengan waktu pencairan kurang dari satu bulan. Setelah jatuh tempo, pembeli dijanjikan menerima dana penuh sebesar Rp 10 juta.
Tawaran tersebut membuat Sella tertarik. Ia kemudian mengajak beberapa rekannya untuk ikut bergabung. Sejumlah temannya pun bersedia menjadi member dalam arisan yang ia ikuti dari Nur Imamah.
Pada tahap awal, arisan tersebut berjalan lancar. Nur Imamah dinilai menjalankan kewajibannya dengan baik karena pembayaran kepada Sella dilakukan sesuai kesepakatan. Bahkan beberapa member yang ikut melalui Sella juga sempat memperoleh keuntungan.
Memasuki November 2025, Nur Imamah kembali menawarkan putaran arisan serupa. Sella bersama sejumlah anggotanya kembali mengikuti arisan yang dijual dengan harga lebih murah namun menjanjikan pencairan dengan nominal lebih besar.
Dalam periode tersebut, pembayaran dari pihak penyelenggara masih berjalan normal sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari Sella maupun membernya.
Masalah mulai muncul ketika pada Januari 2026, Nur Imamah kembali membuka penawaran arisan dengan janji pencairan pada Februari 2026. Sella kembali membeli sejumlah slot arisan dengan menggunakan dana yang berasal dari dirinya dan para membernya.
Namun situasi berubah drastis pada 3 Februari 2026.
Tanpa pemberitahuan, nomor WhatsApp Sella tiba-tiba diblokir oleh Nur Imamah. Padahal sebelumnya korban telah mentransfer sejumlah uang untuk mengikuti arisan tersebut.
Hingga saat ini dana yang telah dikirimkan tidak pernah dikembalikan ataupun dibayarkan sesuai janji. Total uang yang disetor oleh Sella kepada Nur Imamah mencapai kurang lebih Rp 250 juta.
Sella mengaku telah berupaya menagih dan mencari keberadaan terlapor. Ia bahkan mendatangi langsung rumah Nur Imamah di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Namun saat datang ke lokasi, ia hanya bertemu dengan orang tua terlapor. Menurut pengakuan mereka, pihak keluarga tidak mengetahui persoalan arisan yang sedang dipermasalahkan tersebut.
“Di rumahnya hanya ada orang tuanya. Mereka bilang tidak tahu apa-apa tentang arisan yang dilakukan anaknya,” ujar Sella.
Sella juga menjelaskan bahwa sebagian dana yang ia transfer kepada Nur Imamah merupakan uang dari sekitar sepuluh member yang bergabung melalui dirinya.
Akibat kejadian tersebut, ia kini berada dalam tekanan karena para member meminta pertanggungjawaban atas dana yang telah mereka setor.
“Member terus menagih saya. Padahal uang mereka sudah saya transfer semuanya ke rekening Nur Imamah. Karena uang arisan tidak dibayar, saya malah dilaporkan ke Polres Sampang oleh member,” ungkapnya.
Sementara itu, Dodik Firmansyah selaku kuasa hukum Sella menegaskan bahwa kliennya merupakan korban dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya kliennya tidak memiliki kecurigaan karena sebelumnya sistem arisan tersebut berjalan lancar dan sempat memberikan keuntungan.
Menurut Dodik, pihaknya juga akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polres Sampang, khususnya terkait laporan yang dibuat oleh para member terhadap kliennya.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, apabila ada panggilan dari pihak kepolisian, klien kami siap hadir dan memberikan keterangan. Klien kami juga tidak memiliki niat melakukan tindak pidana,” tegas Dodik.
Ia berharap agar Nur Imamah segera menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang arisan yang telah ditransfer oleh kliennya. Selain itu, pihaknya juga meminta kepolisian segera memanggil terlapor untuk dimintai pertanggungjawaban jika tidak ada penyelesaian secara baik.
“Kami berharap terlapor bersedia mengembalikan dana tersebut. Jika tidak ada itikad baik, kami meminta Polres Sampang segera memanggil yang bersangkutan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi









