Kabar Tak Sedap Soal Dana BOS 2025 di Sampang, Kadisdik: Pencairan Ada Plt Kepala Sekolah
Publisher: Redaksi tNews.co.id


Sampang, Madura II tNews.co.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang diterpa kabar tak sedap terkait dugaan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 tanpa adanya Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah sekolah di Kabupaten Sampang disebut-sebut telah mencairkan dana BOS meski belum memiliki SK Kepala Sekolah definitif. Isu tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat terkait prosedur administrasi pencairan dana pemerintah di lingkungan sekolah.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nor Alam, membantah adanya pencairan dana BOS tanpa dasar administrasi yang jelas.
Saat dikonfirmasi, Nor Alam menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa proses pencairan dana BOS tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tidak benar itu, pencairan BOS kan ada Plt Kepala Sekolah,” ujar Nor Alam singkat saat dikonfirmasi.
Menurutnya, keberadaan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah tetap memiliki kewenangan menjalankan tugas administrasi sekolah, termasuk dalam proses pengelolaan dan pencairan dana BOS.
Sebagai informasi, pencairan dana BOS memiliki sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah. Beberapa di antaranya meliputi data sekolah yang telah terverifikasi dalam sistem Dapodik, memiliki rekening resmi atas nama sekolah, serta menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau ARKAS sebagai dasar penggunaan anggaran.
Selain itu, dalam pengelolaan dana BOS juga terdapat ketentuan adanya Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah yang menetapkan tim pengelola dana BOS di tingkat sekolah, termasuk penunjukan bendahara BOS. SK tersebut menjadi dasar administratif dalam pengelolaan, penggunaan hingga pelaporan dana BOS.
Meski demikian, dalam kondisi tertentu apabila kepala sekolah definitif belum tersedia, pengelolaan administrasi sekolah dapat dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah yang ditunjuk oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan resmi secara rinci dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang terkait daftar sekolah yang dipimpin Plt Kepala Sekolah maupun mekanisme administratif yang digunakan dalam pencairan dana BOS tahun 2025 tersebut.
Isu ini pun masih menjadi perhatian publik mengingat dana BOS merupakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi operasional sekolah, sehingga proses pengelolaan dan pencairannya harus dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wartawan Ros I
Editor: Redaksi









