Halo PolisiHukum & KriminalPeristiwa

Kasus Pemerasan Beraroma Rokok Ilegal: Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Enggan Menjawab

Publisher: Redaksi tNews.Co.id

SURABAYA, Jatim II tNews.Co.id – Kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan seorang pengemudi mobil di Polrestabes Surabaya semakin menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pelapor diketahui tengah mengendarai mobil yang diduga bermuatan rokok tanpa pita cukai saat peristiwa tersebut terjadi.

Laporan itu tercatat dalam Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor: TBL/B/503/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, yang dibuat oleh Mukhlisin, warga Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, pada 22 Februari 2026.

Dalam laporan tersebut, Mukhlisin mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh seseorang bernama Gatot Andika dkk. Kejadian itu disebut terjadi di wilayah depan Galaxi Mall Surabaya serta Jalan Kapasan Surabaya pada beberapa waktu berbeda.

Namun, fakta lain yang mencuat justru memunculkan tanda tanya besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media tNews.Co.id, saat kejadian berlangsung pelapor diduga tengah mengendarai mobil yang membawa sejumlah rokok tanpa pita cukai.

Dalam rekaman video yang dimiliki tNews.Co.id, terlihat bagian dalam mobil yang dipenuhi dus dan slop rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang Cukai.
Yang menjadi sorotan publik, muncul kabar bahwa laporan tersebut diduga mendapat “bekingan” dari oknum anggota Reskrim Polrestabes Surabaya agar pelapor segera membuat laporan dugaan pemerasan.

Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai nasib rokok ilegal yang diduga berada di dalam kendaraan tersebut. Apakah barang tersebut diamankan sebagai barang bukti, atau justru tidak diproses sama sekali.

Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto,terkait isu dugaan bekingan oknum anggota serta keberadaan rokok tanpa pita cukai juga belum membuahkan hasil.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya belum memberikan respons maupun klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.

Sikap bungkam tersebut justru menambah spekulasi di tengah masyarakat. Pasalnya, jika benar pelapor membawa rokok tanpa pita cukai, seharusnya ada proses hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Cukai.

“Ini menjadi pertanyaan serius. Jika ada rokok ilegal di dalam kendaraan, seharusnya juga diproses. Jangan sampai ada kesan kasus pemerasan diproses, tetapi dugaan pelanggaran cukainya justru hilang,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Hingga berita dimuat Kepolisian Polrestabes Surabaya, belum ada jawaban terkait masalah tersebut.

Wartawan: Ris
Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button