Sidang Ke-5 Korupsi Proyek Jalan Lapen DID II PEN Sampang, Nama Ketua DPD NasDem Disebut di Persidangan
Publisher: Redaksi tNews.Co.id


SURABAYA, Jatim II tNews.Co.id – Sidang kelima kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen DID II yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) II program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (28/2/2026).
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Tipikor Surabaya itu, sejumlah fakta persidangan kembali terungkap. Salah satu yang menjadi sorotan adalah disebutnya nama Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Sampang, Surya Noviantoro, dalam keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Penyebutan nama tersebut muncul dalam rangkaian pemeriksaan saksi terkait alur pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan lapen DID II yang didanai melalui skema PEN pada tahun 2020.
Namun hingga berita ini diturunkan, Surya Noviantoro belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan tNews.Co.id melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor 08123207xxxx belum mendapat respons.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen DID II tersebut. Proyek yang dibiayai dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional itu semestinya menjadi bagian dari percepatan pembangunan infrastruktur daerah di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi.
Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut diduga sarat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Proses hukum kini terus berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menguji unsur pidana para terdakwa.
Sorotan Publik Menguat
Disebutnya nama seorang pimpinan partai politik tingkat kabupaten dalam persidangan menambah sorotan publik terhadap perkara ini.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai kapasitas atau keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Majelis hakim dijadwalkan kembali melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dan pendalaman alur penganggaran serta pelaksanaan proyek.
Aktivis hukum Jawa Timur, Zainuddin, menilai penyebutan nama dalam persidangan tidak boleh dianggap sepele dan harus ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum.
“Kalau nama seseorang disebut dalam fakta persidangan, apalagi dalam perkara korupsi anggaran publik, maka penegak hukum wajib mendalami. Jangan berhenti pada terdakwa yang sudah duduk di kursi pesakitan,” tegas Zainuddin kepada tNews.Co.id.
Menurutnya, transparansi dan keberanian mengusut tuntas perkara korupsi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
“Ini dana PEN, uang rakyat yang seharusnya membantu pemulihan ekonomi. Kalau ada aktor-aktor lain yang diduga punya peran, harus dibuka terang-benderang di persidangan,” tambahnya.
tNews.Co.id akan terus mengawal jalannya proses hukum kasus ini hingga tuntas.
Wartawan: Aris
Editor: Redaksi









