
PAMEKASAN, Madura II tNews.Co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban masyarakat.

Melalui kegiatan doorstop ungkap kasus minuman keras (miras), Polres Pamekasan membeberkan hasil razia yang digelar di sejumlah titik rawan peredaran miras, Senin (2/2/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Satreskrim Polres Pamekasan, Jl. Nyalaran, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H didampingi KBO Satreskrim Iptu Herman Jayadi, S.H serta Kasihumas Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M menyampaikan secara langsung hasil penindakan kepada awak media.
AKP Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa razia minuman keras dilakukan sebagai langkah strategis kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat sekaligus meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Menurutnya, razia tersebut tidak hanya bersifat penindakan semata, melainkan juga upaya preventif agar masyarakat terhindar dari dampak negatif konsumsi miras. Dalam pelaksanaannya, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tegas sesuai dengan aturan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Minuman keras sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan konflik sosial, sehingga perlu dilakukan penertiban secara konsisten,” ujar AKP Yoyok.
Petugas Satreskrim bersama Polsek jajaran menyasar warung, kios, hingga penginapan yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun peredaran minuman keras.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan pengawasan ketat di lapangan.
Dari hasil razia tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek di tiga lokasi berbeda.
Lokasi pertama berada di sebuah losmen di Jl. Trunojoyo, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, dengan barang bukti sebanyak 311 botol miras milik pemilik berinisial AHDA.
Sementara itu, di Dusun Sumber Taman, Desa Pakong, Kecamatan Pamekasan, petugas menyita 21 botol minuman keras dari sebuah toko milik AW. Sedangkan di sebuah toko di kawasan Jl. Pintu Gerbang GG VI Kabupaten Pamekasan, diamankan 41 botol miras dengan pemilik berinisial W.
Terhadap para pemilik dan penjual minuman keras tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pendataan serta akan memproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kegiatan razia miras akan terus digelar secara rutin dan berkelanjutan, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan, guna menjaga kondusivitas wilayah serta menghormati nilai-nilai sosial dan keagamaan masyarakat Pamekasan.
Selain itu, Polres Pamekasan juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat. Jika menemukan adanya peredaran miras di lingkungan sekitar, warga diminta segera melaporkan melalui Call Center Polri 110.
Layanan Call Center Polri 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam dan didukung sistem modern yang memudahkan pelacakan lokasi serta identitas pelapor, sehingga mempercepat respons kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.Co.id