PPK Tak Menjawab, Kontraktor Mengelak, Proyek Irigasi di Desa Petapan Torjun Menimbulkan Tanda Tanya

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Des 2025 11:13 0 Admin

Sampang, Madura || tNews.co.id — Proyek pemeliharaan saluran sekunder di Desa Petapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, kembali memantik sorotan.

Pekerjaan yang digarap Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PU Sumber Daya Air (PU SDA) itu diduga kuat tidak sesuai teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan penyimpangan tersebut terungkap setelah tim tNews.co.id melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan menemukan banyak kejanggalan.

Di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan papan informasi proyek, yang seharusnya menjadi kewajiban sebagai bentuk transparansi publik. Selain itu, pemasangan batu tampak dilakukan tanpa galian pondasi maksimal, dan sejumlah pasangan batu terlihat bercelah, sehingga rawan rusak dan tidak memenuhi standar konstruksi irigasi.

Saat dikonfirmasi mengenai kualitas pekerjaan maupun dokumen proyek, Addus, yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik CV pelaksana kegiatan, belum memberikan penjelasan apa pun. Ia hanya membalas singkat melalui pesan WhatsApp, “Ayo ketemu sambil ngopi.”

Tidak hanya itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PU SDA Jawa Timur juga sudah dihubungi oleh wartawan tNews.co.id. Konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor 08520375xxx, namun tidak mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.

Dari kondisi di lapangan, proyek ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan penting, di antaranya:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Tidak adanya papan informasi proyek melanggar prinsip keterbukaan penggunaan anggaran publik.

2. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6 huruf a dan c: Pengadaan harus transparan, efektif, dan akuntabel.
Pasal 78 ayat (1): Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.

3. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1): Kontraktor wajib menjamin mutu, keselamatan, serta keandalan konstruksi. Pasal 60 ayat (1): Kegagalan bangunan akibat kelalaian dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

Ketua Pemuda Peduli Desa (PAPEDA), Badrus Sholeh Ruddin, S.H., mengecam dugaan pengerjaan asal-asalan tersebut. Dalam wawancara dengan tNews.co.id, ia menegaskan:

“Proyek semacam ini tidak boleh dibiarkan. Petani yang paling dirugikan kalau bangunan cepat rusak. PU SDA Jatim wajib turun melakukan audit teknis dan evaluasi menyeluruh”.

Ia juga menambahkan, “Tidak adanya papan proyek sudah menunjukkan indikasi pelanggaran administrasi. Kalau pekerjaan sengaja ditutup-tutupi, patut diduga ada masalah. Bila tidak ada perbaikan, kami dari PAPEDA siap membawa persoalan ini ke ranah hukum”.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id

LAINNYA