Uncategorized

Diduga Tipu dan Gelapkan Mobil HRV, Warga Magetan Dilaporkan ke Polda Jatim

Diduga Tipu dan Gelapkan Mobil HRV, Warga Magetan Dilaporkan ke Polda Jatim

Surabaya, Jatim II tNews.co.id — Tidak adanya itikad baik dan dua kali mengabaikan somasi berakhir pada laporan polisi. Ikke Septianti (34), warga Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil Honda HRV milik keluarga seorang pensiunan guru asal Surabaya.

Laporan dengan nomor LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, dibuat pada Minggu (30/11/2025) oleh Erna Prasetyowati melalui kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., dan Sukardi, S.H. Dodik menjelaskan, pihaknya sudah memberikan dua somasi pada 30 Oktober dan 6 November 2025, namun keduanya tak pernah ditanggapi terlapor.

Sebelumnya, Erna dan Putri anaknya bahkan telah mendatangi rumah Ikke pada Minggu (12/10/2025) untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun setelah empat jam menunggu, Ikke tidak muncul dan hanya ibunya yang menemui mereka.

“Terlapor sempat berjanji mengembalikan mobil paling lambat 29 November 2025. Tapi sampai tenggat waktu, tidak ada itikad baik sama sekali,” tegas Dodik.

Kasus ini bermula pada September 2024 saat Erna dikenalkan kepada Ikke oleh seseorang bernama Nurul. Ikke disebut mampu membantu menyelesaikan masalah keuangan. Ia kemudian menawarkan solusi pembelian mobil secara kredit.

Pengajuan dilakukan melalui Dealer Honda Bintang Madiun, tetapi menggunakan nama Putri Ayu Budi Sekarwangi. Setelah disetujui pihak pembiayaan, Putri mentransfer uang muka Rp 83 juta ke rekening Ikke Septianti.

Pada 11 Oktober 2025, Honda HRV tersebut diserahkan dealer kepada Putri di kawasan Tidar, Surabaya. Namun mobil langsung dibawa kembali oleh Ikke dengan alasan dirinya akan membantu membayar angsuran bulanan.

Kenyataannya, sejak November 2024 hingga Juni 2025, angsuran Rp 8.195.000 per bulan tetap dibayar Putri, bukan oleh Ikke. Situasi makin buruk saat Ikke mengaku menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 125 juta, dan meminta uang untuk menebusnya. Erna dan Putri memberikan Rp 50 juta, dan sisanya Rp 75 juta dicatat sebagai hutang pribadi Ikke.

Meski mobil berhasil ditebus, kendaraan itu tetap dikuasai terlapor. Angsuran bulan Juli 2025 yang ditransfer Putri kepada Ikke juga tidak dibayarkan kepada pihak leasing. Akibat tunggakan empat bulan, Debt Collector mendatangi sekolah tempat Putri bekerja dan rumah Erna, menimbulkan tekanan psikologis bagi keduanya.

Alih-alih bertanggung jawab, Ikke justru mengirim pesan WhatsApp bernada intimidatif dan meminta uang tambahan.

Atas rangkaian tindakan tersebut, Ikke Septianti dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan).

Kuasa hukum Erna menegaskan bahwa seluruh dokumen, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp telah dilampirkan secara lengkap.

“Kami berharap Polda Jatim segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Dodik.

Wartawan: Hadi I
Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button