Kejari Sampang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi PEN Rp 12 Miliar, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Kejari Sampang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi PEN Rp 12 Miliar, Empat Tersangka Resmi Ditahan


Sampang, Madura II tNews.co.id — Penanganan kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 12 miliar di Kabupaten Sampang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menerima pelimpahan Tahap II dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Rabu, 19 November 2025.
Empat tersangka yang diserahkan bersama barang bukti kini resmi menjadi tahanan Kejari Sampang. Mereka adalah,
1. Inisial MHW, sebagai PPK. Jabatan Sekretaris Dinas PUPR Sampang,
2. Inisial AZW, sebagai PPTK. Jabatan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR
3. Inisial KU, sebagai Broker. Jabatan sebagai Direktur CV.
4.Inisial SIS, Sebagai Broker.


Pelimpahan Tahap II ini menandai bahwa berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, sehingga proses hukum memasuki tahap penuntutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berkaitan kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 12 miliar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020. Yang dilaporkan ke Polda Jatim pada Tahun 2022. Penyidik menemukan indikasi kuat adanya rekayasa pekerjaan, hingga dugaan persekongkolan antara oknum pejabat dinas dan pihak rekanan.
Dana dengan nilai fantastis tersebut diduga tidak digunakan sepenuhnya sesuai peruntukan, sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Saat jumpa pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, menyampaikan bahwa keempat tersangka kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) langsung dititipkan di Rutan Kelas II B Sampang guna mempercepat proses pelimpahan ke persidangan.
“Keempat tersangka kami tahan selama 20 hari, terhitung 19 November 2025 hingga 18 Desember 2025. Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan profesional. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum,” ujarnya.
Fadilah Helmi menambahkan, selain para tersangka, Kejari Sampang juga menerima sejumlah barang bukti berupa uang tunai. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2,9 miliar.
“Barang bukti yang kami terima berupa sisa uang hasil korupsi dana PEN sebesar Rp641 juta. Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” jelasnya.
Kasus korupsi dana PEN bernilai besar ini menjadi perhatian masyarakat Sampang. Banyak pihak menilai dana yang seharusnya menopang pemulihan ekonomi justru disalahgunakan oleh oknum yang memiliki kewenangan.
Dengan pelimpahan Tahap II ini, publik berharap Kejari Sampang membuka fakta-fakta persidangan secara terang benderang, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang jabatan.
Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id









