Halo PolisiHukum & Kriminal

Polres Gresik Sita 57 Botol Miras Ilegal, Dua Penjual Diamankan

Polres Gresik Sita 57 Botol Miras Ilegal, Dua Penjual Diamankan

Gresik, Jatim || tNews.co.id – Peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali digulung aparat Polres Gresik. Kali ini, Satuan Samapta (Sat Samapta) melalui Unit Turjawali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta puluhan botol miras dari dua lokasi berbeda pada Kamis malam (2 Oktober 2025).

Aksi ini berawal dari laporan masyarakat pada 30 September 2025 terkait maraknya peredaran miras di wilayah Gresik. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak melakukan operasi di Kecamatan Cerme.

Meski tidak menemukan barang bukti pada lokasi pertama, petugas memperoleh informasi penting bahwa miras sudah dipindahkan ke wilayah Menganti. Dari sinilah polisi berhasil menemukan puluhan botol Arak Bali di dalam tas milik pria berinisial SW.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut hingga ke Perumahan Green Cerme, tempat seorang pelaku lain berinisial AW didapati menyembunyikan miras di kamar dan tas miliknya.

Barang Bukti yang Diamankan dari SW ialah, 38 botol Arak Bali dan dari AW 17 botol Arak Bali dan 2 botol Macallan (miras impor).

Total 57 botol miras ilegal kini sudah diamankan sebagai barang bukti. Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum tindak pidana ringan (Tipiring).

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, membenarkan hasil operasi tersebut.

“Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan. Proses penindakan Tipiring akan dilakukan oleh Unit Turjawali Sat Samapta,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik penjualan miras ilegal maupun tindak pidana lain. Laporan bisa disampaikan melalui kantor polisi terdekat atau layanan hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006.

Wartawan. : Harno
Publisher. : Redaksi tanews.co.id

Related Articles

Back to top button