PSHT Cabang Sampang Serahkan Dokumen Legalitas Terbaru ke Bakesbangpol, Tegaskan Status Organisasi Sah
PSHT Cabang Sampang Serahkan Dokumen Legalitas Terbaru ke Bakesbangpol, Tegaskan Status Organisasi Sah


SAMPANG, Jatim II tNews.co.id– Kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sampang secara resmi menyerahkan dokumen pembaruan legalitas organisasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang, Kamis (31 Juli 2025).
Ketua PSHT Cabang Sampang, Hanafi, atau yang akrab disapa Mas Anaf, hadir langsung bersama jajaran pengurus untuk menyerahkan berkas tersebut. Di antaranya termasuk salinan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 yang mengesahkan kepengurusan PSHT di bawah Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc.
Mas Anaf menyampaikan bahwa pembaruan dokumen ini merupakan langkah strategis untuk memperjelas legalitas organisasi, serta memastikan PSHT Cabang Sampang tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keabsahan organisasi. Selain itu, sebagai upaya menyatukan kembali seluruh elemen PSHT di Sampang agar tidak ada lagi perpecahan,” ungkapnya kepada awak media.
Ia mengakui bahwa PSHT Sampang telah terdaftar di Bakesbangpol sejak tahun 2020. Namun, dinamika yang terjadi di tingkat pusat mendorong pihaknya untuk kembali melakukan pembaruan sebagai bentuk tanggung jawab administratif.
“Dengan terbitnya SK ini, masyarakat tidak perlu lagi bingung. PSHT yang sah adalah yang berada di bawah naungan Ketua Umum Muhammad Taufiq. Kami harap tidak ada lagi klaim-klaim sepihak,” ujarnya.
Mas Anaf juga meminta aparat penegak hukum agar tidak ragu menindak kegiatan yang mengatasnamakan PSHT namun tidak bernaung di bawah struktur resmi.
“Kami minta ketegasan aparat. Jika ada aktivitas mengatasnamakan PSHT di luar kepengurusan yang sah, itu ilegal dan patut dibubarkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Sampang Anang Djoenaidi melalui Kabid Politik Dalam Negeri, Bambang, menyambut baik langkah proaktif dari PSHT Cabang Sampang. Ia mengapresiasi semangat organisasi dalam memperbarui legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menerima kunjungan PSHT sebagai bagian dari silaturahmi dan pembaruan data. Ini adalah bentuk ketaatan hukum yang patut diapresiasi,” kata Bambang.
Ia menambahkan bahwa pemerintah hanya akan mencatat dan memproses organisasi yang memenuhi ketentuan legal formal sesuai undang-undang.
“Organisasi yang sah adalah yang memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM. Di luar itu, tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak diakui,” jelasnya.
Bambang menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk selalu mengacu pada regulasi demi menjaga ketertiban administrasi dan mencegah konflik antar kelompok.
“Kami berharap semua organisasi masyarakat di Sampang memiliki kelengkapan legalitas agar tercipta ketertiban dan stabilitas sosial,” pungkasnya.
Wartawan : Ros I Editor : Redaksi tNews.Co.id