Hukum & Kriminal

Operasi Pekat II Semeru 2025, Polda Jatim Amankan 2.336 Pelaku Tindak Kejahatan

Operasi Pekat II Semeru 2025, Polda Jatim Amankan 2.336 Pelaku Tindak Kejahatan

SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Bertempat di Gedung Mahameru Mapolda Jatim Polda Jawa Timur gelar ungkap Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru 2025. Jumat ( 16/5/2025). Siang.

” Ada 1.863 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 2.336 orang yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirkrimum Kombes Pol Farman dan AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Dalam keterangan pers Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abas mengatakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru 2025 ini dilakukan pada periode 1 hingga 14 Mei 2025.

” Dia menjelaskan Operasi Penyakit Masyarakat II Semeru ini dilakukan seluruh jajaran Reskrim di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

” Alhamdulillah selama kegiatan operasi, mulai tanggal 13 mei 2025. Polda Jawa Timur beserta jajaran, satuan reserse kriminal Polres jajaran, berhasil mengungkap sebanyak 1.863 kasus,” Ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim Polda Jawa Timur, Jumat ( 16/5/2025).

Jules menyampaikan ada beberapa jenis kejahatan yang berhasil diungkap dalam Operasi Pekat Penyakit Masyarakat II Semeru 2025. ” Dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian biasa, hingga aksi premanisme.

Hasil dari pelaksanaan operasi ini, total 1.863 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 2.336 orang. Dari jumlah tersebut, 259 kasus merupakan hasil operasi langsung, dengan 342 tersangka yang berhasil diamankan.

Sementara itu, 1.444 kasus lainnya ditangani melalui pendekatan pembinaan terhadap 1.036 individu, termasuk para pelanggar ringan,” terang Kabidhumas.

Jenis kejahatan yang paling banyak diungkap dalam operasi ini adalah penganiayaan, pemerasan, dan tindak kekerasan antar kelompok, termasuk yang melibatkan organisasi pencak silat maupun kelompok penagih utang (debt collector).

Beberapa pasal yang digunakan dalam penanganan kasus-kasus tersebut antara lain Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 170 tentang Kekerasan Bersama, serta Pasal 351 tentang Penganiayaan.

Sementara Kombes Farman menambahkan bahwa capaian dalam operasi tahun ini menunjukkan prestasi signifikan dengan over achievement mencapai 420% dari target awal.

Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi dampak kriminalitas terhadap masyarakat, seperti kerugian materiil dan psikologis. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari

“Rangkaian kegiatan operasi yang digelar oleh Polda Jatim ini merupakan komitmen dalam rangka menciptakan situasi kondusif,” ucap Farman.

Kombes Pol Jules Abast menambahkan Operasi Pekat bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mengungkapkan dan menangkap pelaku-pelaku kriminal, sehingga dapat mengurangi angka kejahatan dan meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat,” katanya.

Kombes Pol Jules Abast dalam sambutannya menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini adalah hasil kerja sama seluruh jajaran dan dukungan dari masyarakat serta media. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara langkah preventif dan represif dalam menekan angka kriminalitas yang meresahkan.

“Operasi ini bukan hanya menindak pelaku kejahatan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penanggulangan jangka panjang dengan mendorong kesadaran hukum di tengah masyarakat,” ujarnya.

Operasi Pekat II Semeru merupakan bagian dari agenda nasional yang sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan menjelang pelaksanaan program strategis nasional serta agenda politik daerah.

( Pak Dhe ).

Related Articles

Back to top button