Hukum & Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pemerasan Bersajam Diamankan Polres Lumajang

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pemerasan Bersajam Diamankan Polres Lumajang

LUMAJANG, Jawa Timur II tNews.co.id – Polres Lumajang dan Polsek Sumbersuko berhasil mengamankan seorang pelaku pemerasan dengan kekerasan yang terjadi di dusun Curahjero, desa Kebonsari. Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan merampas uang tunai.

Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Sugiarto, S.H mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari warga dan saksi mata.

“Pelaku kini sudah diamankan dan barang bukti turut disita,” ujar Ipda Sugiarto saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2024)

Berdasarkan Laporan Polisi, peristiwa terjadi pada hari Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 02.30 WIB di dusun Curahjero, desa Kebonsari, kecamatan Sumbersuko. Korban, seorang pelajar bernama Riki Renaldy, menjadi sasaran pelaku yang tak lain adalah tetangga desa.

“Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis parang dan mengambil uang tunai sebesar Rp.265.000,” tambah Ipda Sugiarto.

Modus operandi pelaku terbilang cukup berani. Ia memanfaatkan situasi tengah malam untuk melancarkan aksinya. Setelah berhasil mendapatkan uang, pelaku kemudian melarikan diri.

“Berkat keterangan saksi dan ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban, kami berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sarung warna cokelat kombinasi, bungkus rokok, dompet warna hitam, celana pendek warna biru, dan uang tunai Rp.200.000.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara,” lanjutnya.

Ipda Sugiarto juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, serta segera lapor jika terjadi tindak pidana dilingkungan sekitar.

( Pak Dhe ).

Related Articles

Back to top button