Kurir Sabu Bawa 40 Paket Siap Edar Diringkus Polisi Balong Bendo
Kurir Sabu Bawa 40 Paket Siap Edar Diringkus Polisi Balong Bendo
SIDOARJO, Jawa Timur II tNews.co.id – Tim Reskrim Polsek Balongbendo meringkus seorang kurir sabu saat melakukan transaksi di kontrakannya, Desa Jeruk Gamping Kec. Krian Kab. Sidoarjo, minggu (26/5/24)
petugas mendapat informasi akan ada transaksi narkoba disalah satu kontrakan di daerah Perumahan Quality Garden. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas sigap dan berhasil mengamankan pelaku.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 40 poket sabu seberat 0,5 gram yang dikemas kedalam lak ban hitam kemudian ditempel dengan kertas dobel tip,” ujar Kapolsek Balongbendo, Kompol Hasim As’ari, S.H.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu klip plastik besar seberat 40,85 grm. 15 poket, per poket seberat 1 gram yang dikemas kedalam lakban hitam.
“Kami juga menyita kristal putih seberat 75,85 gram yang belum sempat dikemas,” terang Hasim As’ari saat press release dimako Polsek Balongbendo, Jumat (31/4).
Di hadapan petugas, pelaku yang diketahui inisial ADR (25), warga Dsn Kemangaen Selatan yang saat ini bertempat tinggal di Perum Quality Garden Ds. Jeruk Gamping Kec. Krian Kab. sidoarjo, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya di wilayah Rungkut Surabaya.
Dari pengakuan tersangka, selain mendapatkan barang dari teman di daerah Surabaya juga diduga didapat dalam lapas,pengakuan tersangka juga mendapatkan upah 1jt terkadang dikasih terkadang juga tidak dikasih ucapnya
Menurut ADR, sabu tersebut akan diserahkan atau dikirim kepada seseorang dengan alamat yang telah ditentukan lewat ponsel.
“Pelaku beserta barang bukti dan sepeda motornya kemudian dibawa ke Mako Polsek Balongbendo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Penangkapan kurir sabu ini terbukti telah melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (2) atau pasal 122 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka diancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 29 tahun. Serta denda maksimal 10 miliar,” terang Hasim As,ari, S.H.
(Nit)