Hukum & Kriminal

Pelaku Cabul Driver Ojol Diringkus Polisi Pelabuhan Tanjung PERAK

Pelaku Cabul Driver Ojol Diringkus Polisi Pelabuhan Tanjung PERAK

Surabaya, JATIM II tNews.co.id  –  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya press Conference ungkap kasus pencabulan seorang anak dibawah umur, Aksi bejat yang dilakukan BM sempat viral dan beredar di media sosial (medsos).

Dalam rekaman video tersebut pelaku memaksa bocah untuk memegang kemaluannya.

Diketahui, pelaku bernama Bernardo (51) seorang driver ojek online (ojol) asal Babatan Pantai Utara Kecamatan Kenjeran Surabaya tertunduk malu saat polisi menangkapnya.

Sambil menutup wajah dengan kedua tangannya, Pria paruh baya ini ditangkap lantaran berbuat tidak senonoh terhadap seorang balita berusia 4 tahun, sebut saja AR.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina dalam keterangan rilis dihadapan awak media menyampaikan, Adapun kronologi pelecehan seksual itu terjadi pada Rabu 27 Nopember 2023 pukul 13 :30 Wib, saat pelaku sedang menunggu orderan di kawasan Wonosari  Lor Surabaya.

Awalnya tersangka BM melihat bocah itu sedang bermain seorang diri didepan rumah Jalan Wonosari Lor KB Gang 01 nomor 10 Surabaya. Pada saat itu kebetulan situasi sedang sepi.

Melihat kemolekan tubuh korban (AR), pelaku spontan terangsang dan mendekati bocah kemudian membuka losreting celana dan mengeluarkan kemaluannya.

Dia lantas menyuruh korban untuk memegang kemaluannya sambil mempermainkan kelamin tersangka dengan menggunakan tangannya,” ujar AKBP Herlina saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Perak Surabaya Kamis (30/11/2023).

Adapun modus tersangka, kata Herlina, tersangka BM menyuruh korban memegang kemaluannya. Alasan pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara spontanitas saja.

Tapi kalau saya lihat, karena ada niatan menstimulus atau simiulasi, sehingga dia terangsang saat melihat korban.

Jadi pelaku ini, melakukan hal itu karena ada kepuasan tersendiri. Pengakuannya baru kali ini dia melakukan pencabulan tersebut ,” jelas Herlina.

Dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti (BB) yakni 1 lembar dress warna merah, 1 buah Flashdisk berisi rekaman video pencabulan yang dilakukan pelaku, 1 lembar baju batik warna hitam lengan panjang, 1 lembar jaket online warna hijau, 1 lembar celana panjang warna hitam, sepasang sepatu navy, 1 buah tas warna hitam, 1 lembar masker warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol L -3669 -CAJ dan 1 buah helm warna hitam.

Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 huruf (e) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan pidana 15 tahun penjara,” Tegas Herlina.

( Pak D Handoko).

Related Articles

Back to top button