Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Budak Sabu Diringkus Polisi Surabaya, Salah Satunya Berprofesi Juru Parkir

Dua Tersangka Budak Sabu Diringkus Polisi Surabaya, Salah Satunya Berprofesi Juru Parkir

Surabaya, JATIM II tNews co.id – Dia Pelaku salah satunya Seorang juru parkir berinisial Hadi ALIAS JON ( 32) tahun dan temanya FAUZI , ( 22) tahun, Pekerjaan Swasta (serabutan), alamat Jl. Kapas Lor Gg. I Bedak Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya

ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. Pelaku ditangkap di Kos Jl. Kapas Lor Kulon Kec. Tambaksari Surabaya pada Senin, ( 20 November 2023 ) Sekitar kurang lebih pukul 18.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 22 (dua puluh dua) poket plastik yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat total keseluruhannya ± 5,02 (lima koma nol dua) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) buah dompet warna hitam putih;
– 1 (satu) buah HP merk Samsung;
– 1 (satu) buah HP merk Oppo;
– 2 (dua) buah ATM BCA;
– 1 (satu) buah buku Tabungan BCA
– Uang Tunai sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang disita dari Tersangka

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang curiga pelaku mengedarkan sabu.

“Saat dilakukan penangkapan, Pelaku baru saja mengedarkan sabu dan juga diduga baru saja mengkonsumsi sabu,” kata Daniel, Senin (27/11).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah lama mengedarkan sabu. Alasannya, pelaku dalam menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut, Tersangka HD mendapat imbalan bayaran sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) sekali ambil sabu dan uang imbalan tersebut sudah langsung Tersangka ( HD ) potong saat setor uang kepada KODOK ke rekening.

“Pelaku juga mengaku menjual sabu agar dapat mengkonsumsi gratis,” kata Daniel.

Dari Pengakuan Tersangka HD barang 22 (dua puluh dua) poket plastik yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat total keseluruhannya ± 5,02 (lima koma nol dua) gram beserta bungkusnya itu didapatkan dari DN (DPO) melalui KODOK (DPO) pada Senin tanggal (20 November 2023) pukul 14.00 WIB dengan cara ketemuan langsung dengan suruhan DN (DPO) Alias KODOK di Gang Jalan Pogot Surabaya.

Selanjutnya, Tersangka HD menjelaskan kepada petugas telah menjual barang berupa 7 (tujuh) Poket Narkotika jenis Sabu, yang sudah laku terjual tersebut yaitu Tersangka HD tak sendirian namun dibantu oleh AF dengan cara mengantarkan sabu kepada pembeli sesuai petunjuk Tersangka HD,” Ungkapannya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

( Pak D Hand).

Related Articles

Back to top button