Hukum & Kriminal

Terekam CCTV, Security Toko Remaja Barat Benowo Diamankan Polisi Pakal

Terekam CCTV, Security Toko Remaja Barat Benowo Diamankan Polisi Pakal

SURABAYA, JATIM II tNews.co.id – Anggota Reskrim Polsek Pakal Polrestabes Surabaya meringkus salah seorang pria yang diduga bekerja sebagai Satpam, Pelaku berinisial SA (29) warga Klakah Rejo Lor, Kel. Kandangan, Kec. Benowo Surabaya. Dimana pelaku bekerja di sebuah Toko Remaja, pada Selasa (12/9/2023).

Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian salah satu Toko Remaja Barat Pakal Benowo Surabaya. Dia ditangkap 12 jam setelah beraksi di rumah tempat tinggalnya di Klakah Rejo Lor, Kel. Kandangan, Kec. Benowo Surabaya.

Kapolsek Pakal, Kompol Imam Solikin SH, MH, mengatakan Pelaku asal Benowo ini nekat melakukan pencurian di toko remaja barat tersebut. Pasalnya Pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut dengan cara memindahkan barang dari dalam toko tanpa sepengetahuan karyawan lain ke depan toko. Setelah pulang kerja, kemudian barang – barang tersebut kemudian diambil dan dijual lagi.

Perlu diketahui, Sebelumnya pelaku berpura-pura telah mengunci gudang, yang merupakan tugas sebagai Satpam. Namun, oleh pelaku tidak dikunci sempurna atau hanya ditutup dan kemudian setelah pulang kerja baru mencuri barang itu dari dalam toko,” Ungkap Kapolsek Pakal.

Naas menimpa pelaku aksi nya terekam CCTV Toko Remaja Barat, Sementara itu dari hasil penyidikan, lanjut Kapolsek Pakal, ternyata pelaku kerap melakukan pencurian tersebut dua kali, Kejadian pertama pada bulan agustus 2023 pelaku mencuri 1 dos susu Pediasure.

“ Selanjutnya pada aksi kedua hari Jum’at 8 September 2023 sekira pukul 22.30 Wib, Pelaku beraksi lagi mencuri 2 dos Susu Dancow dan Susu Bendera. Untuk nilai kerugian materil akibat perbuatan pelaku sekitar Rp 7.356.300, dan pelaku berhasil diamankan Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pakal yang dipimpin Kanit Reskrim Pakal Iptu Aman Hasta,” ungkap Imam.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu satu Baju seragam Satpam dan rekaman CCTV untuk proses tindak lanjut Pelaku bisa dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” ungkap Kompol Imam.

( Pak D Handoko).

Related Articles

Back to top button