Hukum & Kriminal

Polda Riau Bekuk Pelaku Pembakaran Mobil KPLP Diduga Motif Sakit Hati Ponsel Disita

Polda Riau Bekuk Pelaku Pembakaran Mobil KPLP Diduga Motif Sakit Hati Ponsel Disita

RIAU, tNews.co.id – Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap kasus pembakaran mobil dinas Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru Effendi Parlindungan Purba.

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menyampaikan dalam konferensi pers, kemarin (25/1), bahwa total ada 8 (delapan) tersangka yang dibekuk. Pelaku ini juga kaitannya dengan jaringan narkoba.

Otak pelaku pembakaran tersebut, salah satu narapidana yang juga penghuni Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

“Otak pelaku yakni, berinisial RS yang merupakan narapidana tahanan di lapas,” kata Irjen Pol Muhammad Iqbal.

Sementara, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menuturkan, motif pembakaran mobil dinas karena pelaku RS telah sakit hati ponsel miliknya disita.

Tersangka RS merasa sakit hati dan dendam terhadap korban, karena pada saat ada razia internal lapas pada Juni 2021, lalu handphone milik RS ini diambil dan tidak dikembalikan sampai saat ini,” terang Kombes Pol Sunarto.

Dikatakan, tersangka RS kemudian menghubungi temannya untuk membakar mobil korban pada Kamis (20/1/2022), lalu dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka 8 (delapan) pelaku telah ditangkap, adalah berinisial BH mencari eksekutor.

Lalu RI, dan YR yang menunjuk lokasi, RS otak pelaku, FS sebagai perantara antara RS, dan FF yang menghubungkan RS, dan BH. Kemudian pria berinisial TT selaku eksekutor, dan DG sebagai joki atau yang mengumpulkan para pelaku.

“Kami sangkakan mereka tersangka dijerat pasal 187 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara, dikarenakan melakukan pembakaran dengan sengaja dapat bahayakan masyarakat umum,” tandas Sunarto.

Pewarta :@ Hand.

Related Articles

Back to top button