Hukum & Kriminal

Dua Kurir Sabu Lintas Sumatera –  Jawa Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Dua Kurir Sabu Lintas Sumatera -  Jawa Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, JATIM, tNews.co.id  – Dua kurir sabu –  sabu lintas Provinsi Sumatera – Jawa kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya.

Kedua kurir berinsial DN (24) warga Ds Ngingas Selatan Kec. Waru Kab. Sidoarjo dan HH (33) Warga KP Tanjakan Kec. Mandalajati Kota Bandung Jabar.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis  29 Juni 2023 pukul 12:15 Wib disebuah Kamar Hotel diwilayah Kota Palembang Sumatera Selatan.

Kasus peredaran narkoba lintas Provinsi itu merupakan rangkaian dari penangkapan sebelumnya pada Jum’at 26 Mei 2023 pukul 06:30 Wib di Stasiun Malang Kota dengan tersangka P dengan barang bukti sabu seberat 28,275 Kg.

Berdasarkan dari hasil pendalaman dari tersangka PI baik informasi maupun analisis ITE  ditemukan jaringan yang sama.

Selanjutnya kita lakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku lain yakni DN dan HH disebuah Kamar Hotel wilayah Kota Palembang  Sumatera Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 buah tas Koper berisi 33 bungkus teh China merk Guanyinwang diduga sabu seberat 33,928 Kg,” jelas Kombes Pol Pasma saat konferensi pers Rabu (26/07/2023).

Pasma menyebut, hasil pemeriksaan, kedua tersangka mangaku barang haram rencananya dikirim dari Sumatera dan akan di edarkan di Kota Surabaya, namun berhasil kita gagalkan,” kata Kombes Pol Pasma.

Selain menangkap kedua pelaku,Polisi menyita barang bukti 2 buah tas Koper, uang tunai sebesar Rp 6.600.000, 2 buah dompet, 7 lembar  E- KTP  palsu, timbangan elektrik, 2 buah Hp dan Buku catatan pengiriman barang narkoba jenis sabu.

“Pasal yang dikenakan 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman mati,”

( Pakde Handoko).

 

Related Articles

Back to top button