Dua Pelaku Budak Sabu Diringkus Polsek Tambaksari
Dua Pelaku Budak Sabu Diringkus Polsek Tambaksari


SURABAYA, tNews.co.id – Anggota Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya kembali meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Bulak setro Utara III buntu Surabaya, Senen ( 3 Januari 2023) sore.
Dari pengungkapan ini Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji melalui Kanit Reskrim Iptu Yogi berhasil meringkus MD( 30 ), Warga Kutisari Selatan dan PAM ( 38 ) asal Bulak setro Utara Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Arie Bayu Aji melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi, dalam keterangannya diterima media ini, Kamis (5/1/23) menyatakan, dari tangan terduga pelaku, Unit Reskrim Polsek Tambaksari mengamankan barang Bukti berupa 1 (satu) buah palstik Klip Kecil didalamnya berisihkan Kristal warna putih diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan hasil berat kotor 0,27( Nol koma dua tujuh) gram beserta pembungkusnya.
Baca Juga:
https://tnews.co.id/2023/01/05/dua-pelaku-budak-sabu-diringkus-polsek-tambaksari/
“Begitu tim kami memperoleh informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Hasil informasi benar adanya, sekitar pukul
17.35 Wib, anggota Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka yang pada saat tersebut berada di Bulak setro Utara III buntu, ” ujarnya.
Ditambahkan, saat penggeledahan, ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,27 (Nol koma dua tujuh) gram beserta pembungkusnya disaku belakang sebelah kanan celana jeans warna biru.
Saat dilakukan interogasi kedua tersangka mengakui bahwa barang narkotika tersebut adalah milik (MD) dan inisial (PAM) yang dibeli secara patungan.
Dimana uang milik (MD) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang (PAM) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Lalu tdk berapa lama (PAM) datang dan dapat diamankan.
Tersangka mengakui Barang tersebut di beli oleh (MD) didaerah jalan Rangkah Surabaya dari seseorang yang baru Dikenalnya,
“Atas perbuatannya terduga pelaku, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), UU. RI. No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” Ungkapnya.
( ARS/ Red).