Nekat Edarkan Extacy dengan Metode Ranjau, Seorang Kuli Bangunan Diringkus Polisi
Nekat Edarkan Extacy dengan Metode Ranjau, Seorang Kuli Bangunan Diringkus Polisi


SURABAYA, tNews.co.id – Perderaan narkoba tak ada habisnya seorang kuli bangunan nekat edarkan Ectacy. Kali ini dilakukan seorang kuli bangunan berinisial MS (28) yang mengedarkan Pil Ectacy berlogo GUCCI menggunakan metode ranjau.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan terhadap SC berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Dukuh Kupang Barat Kec. Dukuh Pakis Surabaya.
“Informasi itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di kawasan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/1/23).
Ketika penyelidikan, polisi mencurigai seseorang yang sedang melakukan transaksi. Polisi pun menduga barang tersebut adalah Pil Extacy yang diranjau. “Kami amankan dan periksa ternyata di dalamnya berisi 1.000 (seribu) butir pil warna coklat berlogo GUCCI
Perlu diketahui, Tersangka MS lalu meranjaukan sebanyak 500 (lima ratus) butir Extacy pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022, sekira pukul : 13.30 WIB di daerah Pasar lawang Kab. Malang, Dan selanjutnya Tersangka MS Meranjaukan Narkotika jenis Extacy sebanyak 100 (seratus) butir pada hari Minggu, tanggal 04 Desember 2022 sekira pukul : 18.30 WIB di daerah Purwodadi Kab. Pasuruan,” Ungkapnya.
Tak tinggal diam, tim sergap dari kepolisian langsung membuntuti seseorang tersebut yang belakangan diketahui berinsial MS. dirumahnya di kawasan Dukuh Kupang Barat Kec. Dukuh Pakis Surabaya, Polisi menemukan 4 (empat) poket plastik klip berisi Pil warna coklat berlogo GUCCI yang diduga Narkotika jenis Extacy dengan rincian : 1 (satu) poket plastik klip isi 100 (seratus) butir yang memiliki berat ± 37,63 (tiga tujuh koma enam tiga) gram beserta plastiknya, 1 (satu) poket plastik klip isi 100 (seratus) butir yang memiliki berat ± 37,75 (tiga tujuh koma tujuh lima) gram beserta plastiknya, 1 (satu) poket plastik klip isi 100 (seratus) butir yang memiliki berat ± 37,79 (tiga tujuh koma tujuh sembilan) gram beserta plastiknya, 1 (satu) poket plastik klip isi 100 (seratus) butir yang memiliki berat ± 37,99 (tiga tujuh koma sembilan sembilan) gram beserta plastiknya yang terbungkus 1 (satu) buah Tas plastik (kresek) warna Hitam ditemukan di dalam kamar Kos lantai 2.
Selain itu ditemukan juga barang bukti lain yakni 6 (enam) pak plastik klip kosong ditemukan di depan kamar Kos lantai 2, 1 (satu) buah HP Sony ditemukan di samping badan tersangka MS.
Lebih lanjut, Dari hasil interogasi, MS mengaku mendapatkan barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial CAK NO ( Bandar ) yang merupakan DPO.
“Tersangka MS membelinya lalu dijual kembali,” Pungkas Daniel.
Polisi akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seseorang yang menjual Pil Setan ke tersangka MS.
Dari keterangan tersangka MS, Dia mendapatkan Upah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) s/d Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dalam hal Meranjaukan Narkotika jenis Extacy tersebut.
MS dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
( Pakde Hand/ Red).