Juru Bicara KPK : Tidak Menutup Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru ?
Juru Bicara KPK : Tidak Menutup Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru ?
Ilustrasi : Caption Foto.
SURABAYA, tNews.co.id – Setalah memeriksa ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur serta sekertaris Daerah Jawa Timur, Kembali Penyidik KPK memeriksa Kantor Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur yang terletak di Jalan Gayung Kebonsari, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Kamis (22/12/2022). Pagi.
“Iya tadi sekitar pukul 09.00 di sini. Tadi ada sekitar tiga sampai empat mobil (dari KPK),” kata salah satu petugas keamanan Dinas PU Bina Marga Jatim saat ditemui wartawan.
Sedangkan, salah satu pegawai dari dinas tersebut juga membenarkan kalau Kamis pagi KPK mendatangi kantornya. Namun dia tidak mengetahui pasti Tim KPK memasuki ruangan mana saja.
Situasi di dalam kantor pun juga berjalan seperti biasanya meskipun ada penggeledahan dari KPK.
“Semuanya tetap kerja tadi. Ruangan yang didatangi ya dari permasalahan terkait (dana hibah),” kata salah satu pegawai dinas waktu ditemui di pos satpam.
Waktu ditanya, apakah ada dugaan barang bukti atau dokumen yang dibawa oleh Tim KPK. Pegawai tersebut tidak mengetahuinya. Tim KPK baru keluar dari kantor PU Bina Marga sekitar pukul 16.00 WIB.
Seperti diketahui, diduga penggeledahan KPK ini terkait kasus suap dana hibah yang melibatkan Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim.
Upaya penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus dilakukan.
Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan, maka lembaga pimpinan Firli Bahuri itu bisa saja menetapkan tersangka baru ke depannya.
“Sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (23/12).
Ia menerangkan bahwa dalam kasus-kasusnya, KPK tidak pernah berhenti pada bukti awal yang berhasil dikumpulkan saat operasi tangkap tangan (OTT).
“Pasti dikembangkan lebih lanjut karena KPK tak pernah berhenti hanya bukti awal dalam kegiatan tindak tangan,” tegas dia.
Dalam membongkar kasus ini, belakangan tim penyidik KPK tengah gencar melakukan penggeledahan.
Sejumlah ruangan di kantor DPRD Provinsi Jatim dan ruangan-ruangan di kantor Gubernur Jatim tidak lolos dari incaran tim penyidik.
KPK telah berhasil menetapkan empat orang tersangka. Satu di antaranya ialah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Ia ditetapkan bersama-sama dengan tiga tersangka lainnya.
Di antaranya, Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Atas tindakannya itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP..
( Red).