Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Lembah Hitam Warga Simo Dibekuk  Polisi, Terbukti Kedua Pelaku  Pengedar dan Pemakai Narkotika

SURABAYA || tNews.co..id – Dua Pelaku  pengedar dan pemakai barang terlarang jenis sabu – sabu bernama Slamet Sugiarto (35) th dan Mukhamat Andrianto (22) th ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek wonokromo, Polrestabes Surabaya.

Dua pria itu ditangkap saat berada di rumahnya yang berlokasi di Jalan Simo Kalangan Gg. Trowongan, Simomulyo Sukomanunggal Surabaya.

Mereka  berdua berhasil ditangkap setelah anggota reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bawa di rumah tinggal tersangka itu kerap dijadikan jual beli barang haram jenis sabu.

“Begitu informasi diterimanya. petugas langsung melakukan penyelidikan dilokasi untuk memastikan kebenarannya dan agar target yang uda lama menjadi incaran ini  kabur.” Sebut Kapolsek Wonokromo Kompol Rini Pamungkas, Rabu (08/4/2021).

Setelah dilakukan pemantauan. Ternyata benar bahwa di dalam rumah tersangka terlihat ada yang mencurigakan sehingga petugas masuk kedalam rumah tersebut dan menangkap dua pelaku yang sedang asyik menghisap sabu.

“Dari tersangka,  Petugas mengamakan barang bukti 1 buah pipet kaca sisa sabu seberat 0,02 gram, 2 buah klip sabu sisa pakai, il1 buah korek api, 2 buah timbangan Elektrik dan seperangkat alat Hisap (bong).”ujarnya.

Lanjut Kapolsek. Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi. Keduanya ini mengakui bahwa barang haram terssbut adalah miliknya, selanjutnya tersangka berikut barang bukti di amankan dan dibawa ke mako polsek guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas dugaannya kedua pelaku ini. Selain sebagai pemakai sabu, Mereka juga penjual. Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik yang ancamannya 7 tahun penjara. “Pungkasnya.

( tNews.co.id // Hand).

Related Articles

Back to top button