Hukum & Kriminal

Tiga Pelaku Curat Di Ringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang

LUMAJANG || tNews.co.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus Tiga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah warga Lumajang di Tiga desa berbeda yang terjadi, pada sabtu, tanggal 28 November 2020 lalu.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, tersangka pencurian itu ditangkap oleh jajarannya pada rabu tanggal 07 April 2021 sekira jam 19.00 Wib.

Ketiga tersangka itu adalah, J.A.P, ( 30), S, ( 30) dan DFW, ( 19) tersebut, merupakan warga Lumajang.

Ketiganya ditangkap setelah anggota kepolisian mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang saat itu pelaku sedang berada dirumahnya secara humanis dan persuasif.

“Bersama tersangka kita amankan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi type 6A dengan nomor emei : 860323044359XXX/ 860323044359XXX berikut dosbooknya dan BPKB dan STNK 1 (satu) unit sepeda motor honda type NF100D (Supra) tahun 2001, warna hitam, nopol : N-6866-YI,,” kata Ipda Andrias Shinta. Kamis (8/4/2021) kepada tNews.co.id.

Sementara, modus operandi tersangka melakukan pencurian secara bersama-sama dengan cara terlebih dahulu berangkat bersama-sama dari rumah S menuju rumah milik korban yang jaraknya kurang lebih 100 meter, selanjutnya sesampai di TKP dilakukan pembagian peran yaitu Sdr. DFW bertugas mengawasi di depan rumah, JAP bertugas membantu S masuk dan mengawasi situasi disekitar selanjutnya untuk S bertugas masuk kedalam rumah dengan cara mencukit jendela samping rumah dan mengambil barang-barang milik korban.
.
Atas kejadian itu, kata Shinta, korban melapor ke Polres Lumajang.

Saat ini, ketiga tersangka, berikut sejumlah alat bukti sudah diamankan di Polres Lumajang, dan akan diproses lebih lanjut.

( tNews.co.id // Hand).

Related Articles

Back to top button