Seorang Karyawan Cafe Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tulungagung
Seorang Karyawan Cafe Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tulungagung
Pewarta : Agus.
TULUNGAGUNG, tnews.co.id – Kasus peredaran Narkoba di tulungagung seakan tiada henti- hentinya, Bahkan rata – rata menyasar pada para generasi muda, jika hal ini dibiarkan maka, Generasi penerus kita akan hancur, Hal inilah yang memacu jajaran Satres narkoba Polres Tulungagung semakin gencar untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran Narkoba .
Satres Narkoba Polres Tulungagung kali ini telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu – sabu dengan inisial ME alias P, (20) tahun asal desa ringinrejo kabupaten Kediri,berjenis kelamin laki-laki.jumat 10/06/2022 sekira pukul 20.00 wib
” Pelaku yang berprofesi sebagai pelayan Kafe tersebut diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tulungagung, karena yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu seberat 0,98 gram, ungkap kasat narkoba AKP Didik Riyanto Sh, mh. melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Sabtu(11/06/2022).
Lebih lanjut Kasi humas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada penjualan sabu sabu, yang kemudian oleh petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan , hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan menjual narkotika jenis Sabu sabu.
“Pelaku ini merupakan pemain lama yang sudah diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ujar Iptu Anshori.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, Petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung berhasil mendapati 2 pocket berisi shabu dengan berat bruto 0,48 gram dan 0,10 gram, 1 buah alat bong, 1 lembar tissue, 1 buah bungkus rokok merk Marlboro, 1 buah korek api, 1 buah Hp merk OPPO warna biru,dan Uang tunai sebesar Rp.300.000,- hasil penjualan shabu.
Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.untuk menjalani proses lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hal inilah yang perlu menjadi kepedulian bagi kita semua khususnya para generasi muda agar tidak mudah terkena bujuk rayu yang Namanya narkoba atau psikitropika karena itu hanya akan merusak masa depan bagi penggunanya”.Pungkas anshori.