Polsek Tambaksari Berhasil Amankan Satu Pelaku Kasus Ranmor
Polsek Tambaksari Berhasil Amankan Satu Pelaku Kasus Ranmor
Pewarta : Pak de Hans.
SURABAYA, tNews.co.id – Diberitakan sebelumnya, Korban Inisial P.P.E, (25 )
tempat tinggal Kost Jl Kapas Madya 3 H Surabaya, 1 tempat tinggal Kost dengan Tersangka Inisial C.A, (Telah diproses). nekat mencuri motor bersama rekannya Z
Kapolsek Tambaksari, Kompol M Akhyar mengatakan, dari hasil pengembangan penangkapan kedua tersangka C.A dan Z, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Yogi Suprayogi diketahui berhasil menangkap Tersangka Inisial N.H yang merupakan tersangka ikut merencanakan pencurian tersebut serta membantu menjualkan 1 Unit sepeda motor hasil pencurian, menurutnya sepeda motor tersebut.
Dari penangkapan tersebut, N.H mengaku jika motor yang didapat dari kedua tersangka tersebut laku dijual senilai Rp.1.600.000,- di daerah bangkalan dan ia mendapat bagian hasil Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah),
Kapolsek Tambaksari, Kompol M Akhyar menambahkan, berawal dari kejadian tersebut terjadi di Jalan Kapas Madya 3-H/45, Tambaksari, Surabaya. Awalnya, Anam sedang beristirahat di tempat kosnya. Ia lalu didatangi teman lamanya Z yang ingin meminjam uang.
Namun, saat itu Anam mengaku tidak punya uang. Karena sama-sama tak punya uang, Z lantas mengajak Anam untuk mencuri motor milik tetangga kosnya.
“Jadi kedua tersangka ini bersekongkol, sudah merencanakan pencurian motor tersebut. Untuk modusnya yakni berpura-pura meminjam motor korban untuk beli cat, terus kunci motornya digandakan,” jelas Akhyar, Senin (23/5/2022) lalu.
Perlu diketahui, Piihak unit Reskrim Polsek Tambaksari masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, akan potensi munculnya tersangka yang terlibat.
Alhasil, N.H ditangkap pada selasa 31 Mei 2022, sekira Jam 19.30 Wib di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah dilakukan penyanggongan oleh Anggota Opsnal Polsek Tambak Sari.
Akibat perbuatan tersangka N.H dijerat pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan tahun penjara).