

Pewarta : Rosi
SAMPANG, tNews.co.id – Siap- siap bagi pengendara roda dua dan empat mendapatkan tilang elektronik apabila melanggar ketentuan lalu lintas, terhitung per Kamis 02/06/2022, mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) dioperasikan dan mulai berkeliling di sekitar Kota Kabupaten Sampang.
Sementara menurut kasat lantas Polres Sampang AKP A Nasution menyampaikan bahwa, kami sudah siapkan satu unit mobil incar di mana mobil tersebut stand bay 24 jam untuk memantau pengendaran roda dua atau roda empat di semua pelanggaran.
” Ketika ada pelanggaran mobil incar ini akan menangkap wajah, plat dan semua foto kendaraan akan tampak dari depan dan belakang, disitu nanti akan muncul data- data dari kendaraan tersebut barulah kami kirim surat tilang kerumah pemilik, saat melakukan pengiriman kami akan melakukan kordinasi karena banyak kendaraan yang sudah dijual oleh pemilih tapi belum melaporkan ke samsat “.
Data tersebut sudah terkoneksi dengan Samsat apabila nanti pemilik akan melakukan pembayaran pajak kendaran sementaran belum membayar atau melunasi surat tilang tersebut, maka otomatis terblokir dengan sendirinya dan apabila sudah bayar makan akan terbuka kembali dan barulah pemilik bisa bayar pajak. Tambah Kasat