Hukum & Kriminal

Jaringan Pengedar Ganja Diringkus Polisi Surabaya

Jaringan Pengedar Ganja Diringkus Polisi Surabaya

Pewarta : HAN.

SURABAYA, tNews.co.id – Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja.

Satu pengedar yang berhasil diamankan adalah TP ( 42 ) tahun, yang berprofesi sebagai servis perahu karet, Alamat desa Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkotika Jenis Ganja di wilayah hukum Surabaya tepatnya di wilayah depan rumah alamat Perumahan Citra Fajar golf Blok A 2000 No. 2009, Sidoarjo.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa narkotika jenis ganjanya di dapat dari seorang berinsial JN (belum ketangkap) bandar yang berada di daerah Benowo Surabaya,” Ucap Daniel, Selasa (17/5/22).

Selanjutnya, kata Daniel pihaknya melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi bahwa ada seorang pengedar narkotika jenis ganja berinisial TP yang tinggal di Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo.

“Pada Kamis tanggal 07 April 2022, kurang lebih pukul 22.15 WIB, Petugas  mendatangi rumah TP dan benar yang bersangkutan ada di rumahnya mengakui kalau dirinya sering menjual narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan penggeledahan tersangka juga masih menyimpan ganja di bawah meja teras rumah kontrakan serta diakui milik Tersangka TP sendiri,” Ungkapnya.

“Dari tersangka TP polisi berhasil menyita satu bungkus sedang narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih Total 86 gram,” Jelasnya.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 86 gram ganja siap edar dan barang bukti lainya berupa 2 (dua) bungkus kertas papir, 1 (satu) buah penggiling ganja, tas ransel dan . 1 (satu) buah kotak kacamata.

“Para tersangka melanggar pasal
111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Related Articles

Back to top button