Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Jambret Ditangkap Warga dan  Unit Reskrim Polsek Tambaksari

Dua Pelaku Jambret Ditangkap Warga dan  Unit Reskrim Polsek Tambaksari

Pewarta : Pak de Hand.

SURABAYA, tNews.co.id – Tim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku jambret yang merampas ponsel milik ibu rumah tangga, ARF (30), Dua pelaku jambret yang ditangkap.

Kapolsek Tambaksari Kompol M.Akhyar mengatakan awalnya polisi menerima informasi terkait aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Kapas Krampung Surabaya, pada Senin tanggal 09 Mei 2022 sekira jam 19.30 Wib.

Saat itu ARS ( korban ) berencana main ke ITC mega grosir karena arena bermain tutup maka ia bersama anaknya lanjut berencana ke taman mundu di depan gelora 10 November Surabaya karena anak-anaknya kepengen bermain atau menaiki mobil-mobilan yang memakai remot.

“Korban Saat melintas di Jl Kapas krampung arah taman mundu dan ketika Korban berjalan pelan-pelan sambil mengeluarkan Handphone tiba-tiba dari arah belakang samping kiri ada dua orang yang mengendarai sepeda motor memepet Korban dan salah satu pelaku langsung mengambil paksa Handphone yang ada di genggaman tangan kiri korban namun saat itu korban sempat mempertahankan handphonenya dan sempat terjadi tarik menarik dan akhirnya handphone tersebut terlepas dari genggaman tangan kiri korban dan Hanphone tersebut berhasil di bawa oleh kedua pelaku, sontak korban berteriak “jambret”

Sontak mengundang perhatian  dan  saat itu pelaku dikejar oleh masyarakat yang juga melintas di lokasi kejadian, Tak berapa lama anggota opsnal reskrim Polsek Tambaksari dipimpin IPTU AGUS SUPRAYOGI, SH, yang berpatroli di sekitaran TKP ikut mengejar pelaku tersebut dan akhirnya kedua pelaku dapat dibekuk serta diamankan di sekitaran taman paliatif Tambaksari Surabaya berikut barang buktinya,” Kata Kompol M. Akhyar, dalam keterangan tertulis, Selasa ( 10/5/22).

Diketahui kedua pelaku yang masih remaja ini  berinsial AM, ( 17 ) asal Kalianyar Rejoadi Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya dan OR, (17 ) Tahun, warga jalan wonosari wetan kel wonokusumo kec semampir kota surabaya

Kedua penjambret ini rupanya tak hanya beraksi di satu lokasi tapi juga di beberapa tempat lain. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.

Related Articles

Back to top button