Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Warga Gedangan Sidoarjo Diringkus Polisi
Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Warga Gedangan Sidoarjo Diringkus Polisi
Pewarta : Handoko.
SURABAYA, tNews.co.id – Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial N.W (32) terkait kasus narkoba. Pelaku ditangkap di Jl. Kyai Abdul Karim tepatnya depan J&T Express Surabaya, pada kamis (14 April 2022), sekira pukul 00.30 WIB.
Penangkapan pelaku N.W (32) warga desa ketajen RT/RW. 001/005 Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo. Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di TKP kerap dijadikan tempat penggunaan narkoba.
“Atas informasi tersebut sekitar pukul 00.00 WIB, tim mengamankan seorang mencurigakan yang diduga menyalahgunakan dan mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu (metamfetamina),” Kata Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K, Senin (18/4/22).
“Setelah itu melakukan penggeledahan badan serta menyisir disekitar TKP dan ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram beserta plastik pembungkusnya, disimpan pada saku jaket yang tersangka kenakan dalam bungkus rokok L.A. ICE di temukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina),” Sambungnya.
Polisi kemudian melakukan interogasi dan pelaku mengakui sebagai pemilik barang haram tersebut. “Mengaku sebagai pengguna sabu. Lanjut dikembangan dari mana asal usul barang tersebut didapat dari temannya berinsial RENDI (DPO) hingga saat ini untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kompol Bambang Prakoso.
Akibat Perbuatan Tersangka dijerat pasal 114 (1), 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.