Hukum & Kriminal

Seorang Pelaku Budak Sabu, Di Borgol Polisi Tambaksari

Seorang Pelaku Budak Sabu, Di Borgol Polisi Tambaksari

Pewarta ; Handoko.

SURABAYA, tNews.co.id – Seorang pelaku  yang sedang membawa narkotika berhasil diciduk petugas di perempatan Jl.Kedongdoro Surabaya, pelaku ditangkap dengan barang bukti 1 pocket plastik kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,74 gram.

Kapolsek Tambaksari Kompol M.Akhyar melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin mengatakan seorang pemuda tersebut berinisial DA (32) tahun, Warga Kost Alamat tempel wonorejo Gg. 4 Surabaya.

“Pelaku DA ditangkap saat sedang melakukan transaksi sabu, Selasa, tanggal 29 Maret 2022, sekira jam 19.30 Wib, Anggota reskrim Unit Reskoba Polsek Tambaksari Dipimpin AKP Zainul Abidin, melakukan penyelidikan tentang aktifitas peredaran narkoba tersebut dan setelah di lakukan lidik,” kata Abidin, Kamis (7/4/22).

Ia mengatakan DA kedapatan sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di perempatan Jl.Kedungdoro Surabaya yang akan bertemu dengan seorang lak i-laki sesuai dengan  yang diinformasikan,  selanjutnya seorang dihentikan dan dilakukan penggeledahan disaku celana pendek sebelah kiri tersangka D. A diketemukan barang bukti 1 pocket plastik kecil yg berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu

Caption Foto : Barang Bukti Pelaku

Abidin mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima terkait penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Abidin juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat karena telah berperan aktif membantu tugas Kepolisian khususnya Polrestabes Surabaya dalam hal pemberantasan Narkoba di Surabaya.

Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Related Articles

Back to top button