Pewarta : Hand.
SURABAYA, tNews.co.id – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan roda dua (R2), Dari 2 pelaku tersebut 1 diantaranya residivis.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A.Yusep Gunawan melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, dalam kasus ini Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh PLH Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya IPTU Aldhino Prima W bersama Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua tersangka.
“ Kedua tersangka berinisial A D W (24) asal Tanah merah sayur, surabaya dan J S (23) warga Dukuh bulak banteng, surabaya, Dua diantaranya merupakan Residivis,”ujar Mirzal Maulana, Pada Senin (4/4/22).
Ia mengatakan, total ada 2 barang bukti yang diamankan dari 5 TKP tersebut.
“Ini yang berhasil kami amankan, sedangkan barang bukti lainnya yakni 3(tiga) buah mata kunci T , 1(satu) buah magnit pembukak tutup kunci , 2(dua) buah kunci T, 2(dua) buah henphone, 1(satu) plat nomor ( L3379ZY) dan 6(enam) spion kendaraan, ” Ungkap Mirzal Maulana.
Dalam melakukan modusnya, kedua tersangka bersama satu rekannya yang masih DPO melakukan perbuatan pencurian motor berboncengan dengan cara mobile mencari sasaran motor yang kurang atau lengah pengamanannya.
Kemudian setelah mendapatkan kesempatan tersangka JS menggunakan kunci T yang di bawanya merusak lubang kunci dan setelah berhasil barang hasil curian tersebut dijual kepada penadah di madura.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, sehingga bisa menulusuri dan menangkap para pelaku yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.






