Hukum & Kriminal

Kepergok Warga, Dua Pelaku Ranmor Ditangkap Polisi

Kepergok Warga, Dua Pelaku Ranmor Ditangkap Polisi

SURABAYA, tNews.co.id – Komplotan pencuri sepeda motor (Curanmor) dilokasi jalan Setro Baru Utara Gg.X Surabaya, ditangkap warga lalu diserahkan ke Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.

Informasi yang dihimpun, pelaku curanmor berinsial M.A, ( 31) alamat Tambelangan Sampang Madura, S.A, (35 ), warga Poter, Tanah Merah Bangkalan, ditangkap warga, Rabu tanggal 16 Februari 2022, sekira jam 17.40 Wib, saat hendak mencuri Sepeda Motor Scoopy tahun 2020, warna merah No Pol L 3955 PW.

Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar mengatakan, pelaku curanmor tertangkap tangan oleh massa saat hendak mencuri sepeda motor yang terparkir diteras rumah milik S.M di Kost kosant Jl.Setro Baru Utara Gg.X Surabaya

“Aksi pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di depan kos dengan mengunakan kunci L, ditangkap oleh warga langsung digebuki oleh massa dan dilaporkan ke Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya,” katanya.

Saat diintrogasi petugas, Sambungnya pelaku M.A dan S.A melakukan perbuatan Pencurian mengaku dirinya tidak sendiri melakukan curanmor tidak sendiri.

” Ada teman saya yang lagi menunggu di Jl.Setro Baru Utara Gg.X Surabaya, untuk membawa sepeda motor curian sesuai target sasaran yang telah incar,”kata Akhyar mengutip pengakuan kedua tersangka saat di introgasi.

Dari pengakuan kedua tersangka dilakukan pengembangan, Lanjut dia untuk meringkus temannya S.A, (35 ), warga Poter, Tanah Merah Bangkalan.

” Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti(BB) 1 (unit) Sepeda Motor Scoopy tahun 2020, warna merah No Pol L 3955 PW kondisi rumah kunci rusak (milik korban), 1 (satu) Kunci perusak tutup Magnit sepeda motor (milik tersangka), 1 (satu) Kunci Model L perusak kunci stir sepeda motor (milik tersangka) dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna Abu –abu No Pol M 3772 HX (sarana milik tersangka).

“Usai diperiksa, kedua pelaku curanmor bersama barang bukti yang diamankan guna proses hukum dijebloskan sel Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya dan akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.

Pewarta :@ Handoko.

Related Articles

Back to top button