Uncategorized

Tiga Pelaku Curat  Diringkus Polsek Sukolilo 

Tiga Pelaku Curat  Diringkus Polsek Sukolilo 

SURABAYA, tNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku pencurian motor (curanmor). Kedua tersangka merupakan komplotan residivis dalam kejahatan yang sama.

“Ini yang kita tangkap 3 orang dan satu lagi masih dalam kejaran petugas (DPO), langsung diamankan pada saat itu di Asempayung Gg. BPM No. 6 B Sukolilo. Yang pertama tersangkanya Yulianto (40) dua kali residivis dan baru keluar LP Pamekasan Desember lalu, Fatkhul Putra Lesmana (22) Residivis, Rasyam Mandela dan satu tersangka lagi Arif als Bleky ( DPO),” kata Kapolsek Sukolilo Kompol Sholeh saat gelar konferensi Pers di Mapolsek Sukolilo, Jum’at (14 /1/22).

Kapolsek Sukolilo menyebut, ketiganya merupakan komplotan residivis dalam jenis kejahatan yang sama. Sejak tahun 2020, para pelaku kerap melancarkan aksinya di kawasan Surabaya, dengan target curian kendaraan bermotor roda dua.

“Pengakuannya sampai dengan sekarang, baru melakukan 4 kali. Kami masih mendalami juga terus, karena biasanya mereka ini sudah pemain-pemain lama dan juga rata-rata adalah residivis dengan kasus yang sama,” ujarnya.

Ketiganya kerap saling bertukar peran dalam menjalankan tugasnya. Ada yang bertugas sebagai eskekutor, joki atau mengantarkan para pelaku, hingga bertugas situasi lokasi sekitar yang menjadi tempat sasarannya.

“Aksinya dilakukan enggak cukup sampai 1 menit mereka sudah bisa menggondol roda dua tersebut langsung dibawa kabur,” tutur dia.

Berdasarkan pendalaman lebih lanjut, ketiganya melakukan tindak kejahatan ini karena terdesak faktor ekonomi. Namun, salah satu dari mereka menggunakan uang untuk berfoya – foya,” ujar Kompol Sholeh.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka pencurian motor ini telah dikenakan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Pewarta :@ Hand.

Related Articles

Back to top button