Penjaga Warung dan Ojek Online Terjerat Kasus Narkoba Diamankan Polisi Tambaksari
Penjaga Warung dan Ojek Online Terjerat Kasus Narkoba
SURABAYA, tNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya membekuk dua pria yang diduga pengedar sabu-sabu. Satu penjaga warung dan satu Pengedar yang bekerja driver ojek online (ojol) ditangkap saat hendak bertransaksi.
Dua Pria yang diamankan itu, BA (26) Asal Surabaya dan MAB (20) Asal Bojonegoro. Dia dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari, 21 Desember 2021 lalu di Surabaya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 1 ( Satu ) pocket plastik kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,36 Gram.(Nol koma tiga puluh enam gram) dan Uang tunai Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah),” jelas Kompol Muhammad Akhyar S.H., M.H, Kapolsek Tambaksari, Selasa (28/12/2021).
Pelaku dibekuk di warung kopi tempat tersangka bekerja. Setelah anggota menindaklanjuti informasi yang bersumber dari masyarakat.
Warga yang mengetahui gelagat pelaku mencurigakan akhirnya melapor. Hingga petugas berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
”Pada saat digeledah itulah, ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 Pocket di Saku celana kiri tersangka BA,” tambah Mantan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, keterangan awal dari pelaku mengatakan mendapatkan barang haram tersebut yang bersangkutan berterus terang bahwa di suruh oleh tersangka MAB, dan mendapat komisi Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) selanjutya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut Tersangka.
Kini kedua tersangka mendekam dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Hand.
Pewarta :@ ARS.